BANDAR LAMPUNG (PL) – Sebanyak 35 tersangka narkotika dalam 23 kasus berhasil diungkap aparat Polresta Bandar Lampung. Polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 99,81 gram, ganja 9,70 gram, tembakau sintetis 4,65 gram, psikotropika 2 butir, dan ekstacy sebanyak 4 butir.
“Kemudian, 20 orang berstatus sebagai bandar atau pengedar sedangkan 15 orang lainnya merupakan pengguna,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto, saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta setempat, Rabu (9/8/23).
Kompol Gigih Andri Putranto juga menjelaskan 23 kasus yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung merupakan pengungkapan kasus selama satu bulan terhitung tanggal 7 Juli sampai 8 Agustus 2023.
Kompol Gigih mengatakan dari sejumlah pengungkapan yang paling menonjol merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka SP (28), warga Kampung Baru, Panjang, Bandar Lampung. Dimana, aparat berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital.
Selain itu, kata dia, dari sejumlah pengungkapan, wilayah Tanjungkarang Barat dan Telukbetung Barat merupakan wilayah yang paling banyak diungkap. “Modusnya, saat ini ada yang melalui media sosial dan itu sudah kita ungkap juga,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan peredaran narkoba saat ini sudah sangat masif, dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Pihaknya, dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung tidak segan untuk melakukan upaya penangkapan.
“Apabila memang ditemukan barang bukti ataupun laporan informasi dari masyarakat akurat terkait adanya peredaran narkotika kami langsung turun. Pengungkapan Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” kata Kompol Gigih. (***)
Reporter : Rosario