PRINGSEWU, PL– Satuan Narkoba Polres Pringsewu mengamankan SY (26) warga pekon Sidoharjo, Pringsewu, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (3/8/23), pukul 17:00 wib.
Pelaku diamankan di kediamannya dengan barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,27 gram.
Kasat narkoba polres Pringsewu iptu Yudi Raymond menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SY.
“Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar kasat narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (4/8/2023) siang.
Iptu Yudi Raymond menjelaskan sebelum di ringkus, pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabuhi petugas, tetapi barang haram itu bisa di temukan di halaman rumahnya.
“Pelaku diduga berperan sebagai kurir, meskipun informasi yang masuk tersangka selain memakai sabu, dia juga sering menerima pesanan sabu,” ungkapnya.
Kasat mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut, sebab ada kemungkinan terdapat orang lain.
“Dan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.” Tandasnya.
(Widodo)