PRINGSEWU, PL– Perintah mengembalikan uang dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung anggaran 2022, di lingkungan DPRD Pringsewu sudah mencapai 90 persen.
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto, di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).
Ia menyebut tinggal satu nama anggota dewan yang belum mengembalikan, sedangkan sisanya sudah.
Andi menyebut, temuan BPK memang tidak berdampak pada hukum, tetapi wajib mengembalikan dan akan terus ditagih.
Menurutnya di lingkungan DPRD Pringsewu, hampir anggota dewan ada temuan dan besarnya bervariasi, tetapi terbesar Rp40 juta.
“Ada beberapa anggota dewan yang temuannya nol: ketua dewan Suherman, Sudiyono, Joni Sopuan dan Sagang Nainggolan,” katanya.
Pihaknya mengaku akan minta bantuan aparat penegak hukum untuk membantu menagih temuan BPK tersebut.
Andi menyatakan tenggat waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari sejak lapiran hasil pemeriksaan (LHP) di kirim pada Mei 2023.
“Waktunya memang sudah habis, tetapi tidak serta merta jadi pidana, hanya BPK akan terus menagih,” katanya.
Makanya kata dia untuk mempercepat penyelesaian pihaknya akan minta pengacara pemkab untuk membantunya.
Tahun 2021 yang LHP -nya di kirim tahun 2022, sisa tagihan belum sampai 100 persen atau sekitar 99,8 persen.
Widodo