• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Pringsewu

Pemkab Pertahankan Tenaga Honorer

djadinEditordjadin
Jul 31, 2023
A A
Pemkab Pertahankan Tenaga Honorer
ADVERTISEMENT

PRINGSEWU, PL– Pemkab Pringsewu masih mempertahankan keberadaan tenaga honorer, menyusul terbitnya surat edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN.

Terbitnya SE MenPAN-RB, tersebut tentu membuat 1013 tenaga honorer di lingkungan pemkab Pringsewu, lega. Pasalnya kekhawatiran pemutusan kontrak tenaga honorer di tahun 2023 batal.

Uswatun Hasanah seorang honorer di sekretariat DPRD Pringsewu mengaku senang dengan kabar tersebut. Artinya kata Uswatun, dirinya masih tetap bisa bekerja di sekretariat dewan, yang sudah berjalan 11 tahun.

BeritaTerkait

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Ia berharap kedepan pemerintah bisa mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia (BPKSDM) kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB yang tidak menghapus jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pringsewu.

ADVERTISEMENT

Menurutnya jumlah tenaga honorer dengan SK bupati sebanyak 1013 orang.

Ia menjelaskan SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.

Menurut Eko Sumarmi, isi SE Men-PAN-RB telah sesuai dengan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam hal itu, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

Dia menyatakan SE tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan PP dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023. Namun, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-II) dan Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menjelaskan atas dasar peraturan tersebut pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.

Kenudian, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Selanjutnya pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

Widodo

ShareTweetSendShare
Previous Post

“Gen Z Serukan Aksi Eco Friendly!”

Next Post

Pengembalian Uang Atas Temuan BPK di DPRD Sudah 90 Persen

Related Posts

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
Berita

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Okt 10, 2025
DPRD Pringsewu Dorong Program Kementerian Pertanian untuk Maksimalkan Potensi Pertanian Kabupaten
Berita

DPRD Pringsewu Dorong Program Kementerian Pertanian untuk Maksimalkan Potensi Pertanian Kabupaten

Okt 10, 2025
Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan
Berita

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan

Okt 9, 2025
Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat
Berita

Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Okt 9, 2025
Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Harmoni Budaya Lampung
Berita

Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Harmoni Budaya Lampung

Okt 9, 2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
Berita

Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta

Okt 2, 2025
Next Post
Pengembalian Uang Atas Temuan BPK di DPRD Sudah 90 Persen

Pengembalian Uang Atas Temuan BPK di DPRD Sudah 90 Persen

Aktor Verrel Bramasta Resmi Mendaftar Jadi Mahasiswa IIB Darmajaya Jalur RPL

Aktor Verrel Bramasta Resmi Mendaftar Jadi Mahasiswa IIB Darmajaya Jalur RPL

Bocah Tenggelam di Pantai Masin Tanggamus Ditemukan Meninggal

Bocah Tenggelam di Pantai Masin Tanggamus Ditemukan Meninggal

Dua Bulan Lagi, Pemkot Bandarlampung Bangun Sekolah Disabilitas

Dua Bulan Lagi, Pemkot Bandarlampung Bangun Sekolah Disabilitas

PLUT dan Gedung Promosi Ditarget Rampung Saat HUT Lampung Barat

PLUT dan Gedung Promosi Ditarget Rampung Saat HUT Lampung Barat

banner 300250

Berita Terkini

  • Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS
  • Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
  • Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
  • Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan
  • Mahasiswa Itera Ubah Singkong Desa Sriwedari Jadi Mie Mocaf, Dorong Ekonomi Perempuan Lewat Sekolah KWT
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In