PRINGSEWU, PL– Pemkab Pringsewu masih mempertahankan keberadaan tenaga honorer, menyusul terbitnya surat edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN.
Terbitnya SE MenPAN-RB, tersebut tentu membuat 1013 tenaga honorer di lingkungan pemkab Pringsewu, lega. Pasalnya kekhawatiran pemutusan kontrak tenaga honorer di tahun 2023 batal.
Uswatun Hasanah seorang honorer di sekretariat DPRD Pringsewu mengaku senang dengan kabar tersebut. Artinya kata Uswatun, dirinya masih tetap bisa bekerja di sekretariat dewan, yang sudah berjalan 11 tahun.
Ia berharap kedepan pemerintah bisa mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia (BPKSDM) kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB yang tidak menghapus jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Menurutnya jumlah tenaga honorer dengan SK bupati sebanyak 1013 orang.
Ia menjelaskan SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
Menurut Eko Sumarmi, isi SE Men-PAN-RB telah sesuai dengan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam hal itu, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
Dia menyatakan SE tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan PP dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023. Namun, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-II) dan Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menjelaskan atas dasar peraturan tersebut pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
Kenudian, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Selanjutnya pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Widodo