PRINGSEWU, PL– Paripurna pembahasan APBD 2022 yang di gelar dalam rapat paripurna DPRD Pringsewu juga menyoroti Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung.
Jubir badan anggaran (Banggar) DPRD Pringsewu Anton Subagyo menyebut sejumlah temua BPK selama pelaksanaan APBD 2022.
Ia menyebut adanya kesalahan dalam hal pajak restoran yang terlambat disetor, pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum memadai. Kemudian pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan, pembayaran biaya langsung personel jasa konsultasi perencanaan tidak sesuai ketentuan. Lalu adanya temuan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak sesuai kondisi kenyatannya, pengelolaan belanja subsidi sembako dalam kegiatan pasar murah tidak memadai.
Anton menyebut adanya pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas belanja modal gedung, bangunan, pekerjaan rekonstruksi, peningkatan jaringan irigasi dan pengembangan jaringan distribusi air minum, pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan, belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19 tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan aset tetap dan aset lainnya kurang tertib.
Menurutnya atas temuan BPK tersebut membuktikan adanya
ketidakcermatan kepala Perangkat Daerah atas ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan RKA Tahun 2022. Kemudian temuan BPK juga menunjukkan ketidak cermatan dalam melakukan pengawasan atas belanja, tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja, tidak cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan serta pengadaan barang/jasa yang tidak dibarengi dengan tersedianya SDM yang profesional dalam memanfaatan barang/jasa yang diadakan.
Anton juga menyebut adanya ketidakcermatan TAPD dalam memverifikasi klasifikasi belanja atas usulan Rencan Kerja dan Anggaran yang disampaikan oleh OPD serta kurangnya pengawasan terhadap pelaporan berupa koreksi oleh TAPD dan Inspektorat.
Anton menjelaskan permasalahan terkait pembayaran honorarium menjadi permasalahan yang ada di hampir semua Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, ini menandakan kurang cermatnya Kepala Perangkat Daerah terkait dalam menyusun rencana kerja melalui pembentukan tim honorarium yang tidak didasari oleh ketentuan peraturan yang berlaku.
Terhadap hal-hal diatas Badan Anggaran DPRD Pringsewu merekomendasikan agar Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya dalam rangka meningkatkan profesionalisme penatausahaan keuangan daerah baik dari perencanaan, pembelanjaan dan pelaporan sehingga temuan BPK semakin rendah dan peningkatan kepercayaan masyarakat pada pengelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan terhadap aset-aset daerah yang dilakukan oleh BPK RI menjadi perhatian penting untuk dapat ditindaklanjuti. Pemeriksaan:
Kartu Inventaris Barang (KIB) belum menyajikan informasi yang lengkap, bahkan terdapat aset tetap sebanyak 8.078 item dalam KIB yang memiliki masa manfaat bernilai Rp.0,00.
Kemudian terdapat aset tetap tanah sebanyak 1.202 bidang belum bersertifikat.
Terdapat aset tetap peralatan dan mesin sebanyak 6 kendaran tidak memiliki BPKB, terdapat reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dengan kondisi tidak ditemukan masih tercatat pada KIB
aset tak berwujud sebesar Rp.535.635.992,00 belum dilakukan amortisasi
Atas permasalahan tersebut Badan Anggaran sangat berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat membentuk tim untuk menelusuri aset tetap lainnya dengan kondisi yang tidak ditemukan tersebut dan selanjutnya melakukan proses sesuai ketentuan seperti memperbaiki kebijakan akuntasi aset tak berwujud, mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah dan BPKB kendaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pihaknya meminta agar Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang melakukan pemuktahiran KIB dengan menyajian informasi yang lengkap dan akurat, Perangkat Daerah terkait melakukan proses inventarisasi dan penilaian atas aset tetap yang memilki masa manfaat berniali Rp.0,00,-.
Widodo