PRINGSEWU, PL– DPRD Kabupaten Pringsewu menemukan banyak catatan dari pelaksanaan APBD tahun 2022.
Sejumlah catatan itu di sampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Anton Subagyo, dalam rapat paripurna tentang laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten Pringsewu tentang Pertangungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, Senin (24/7/2023).
Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Suherman dengan di hadiri Pj bupati Adi Erlansyah dan sejumlah pejabat di lingkup pemkab Pringsewu.
Ia menjelaskan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 setelah dilakukan perubahan menyebutkan bahwa target Pendapatan Daerah sebesar Rp1.245.397.677.632,00, dan target Belanja Daerah sebesar Rp1.291.114.931.204,00.
Tetapi pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disampaikan, realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp1.215.389.725.074,52 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.210.975.533.778,51.
Jubir Banggara Anton Subagyo menjelaskan dari data tersebut berarti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 hanya mencapai 95,47 persen atau hanya sebesar Rp.132.228.892.957,52, dari target sebesar Rp.138.499.109.355,00.
Adapun sumner PAD yang di harap meliputi empat komponen: Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah.
Bahkan hanya komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang mencapai target 100 persen, sedangkan realisasi Pajak Daerah hanya mencapai 98,99 persen, Retribusi Daerah hanya mencapai 68,47 persen, dan Lain-lain PAD yang Sah hanya mencapai 96 persen.
Kemudian kata Anton, tercatat dalam Realisasi Pendapatan — LRA OPD cukup rendah capaian kinerja penerimaannya yaitu:
Dinas Kesehatan dengan realisasi hanya 95,98 persen.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan realisasi hanya 50,14 persen.
Dinas Perhubungan dengan realisasi hanya 70,28 persen.
Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika dengan realisasi hanya 72,11 persen
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dengan realisasi hanya 5,45 persen.
Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan perindustrian dengan realisasi hanya 63,99 persen.
Dinas Perikanan dengan realisasi hanya 30,67 persen.
Sekretariat Daerah dengan realisasi hanya 4 persen.
Kecamatan Gadingrejo, Sukoharjo dan Pagelaran Utara masing-masing dengan realisasi hanya 5,33 persen, 11,33 persen dan 0 persen.
Dari data tersebut Banggar merekomendasikan: Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Pringsewu harus meningkatkan daya saing layanan kesehatan melalui peningkatan profesionalisme tenaga Kesehatan yang lebih ramah, komunikatif dan humanis, sehingga Masyarakat umum maupun perserta BPJS merasa nyaman dalam menggunakan fasilitas Kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Perlu adanya inovasi dalam membentuk kebijakan penetapan pola tarif pada pelayanan rawat inap puskesmas dan RSUD sehingga diharapakan dapat meningkatkan nilai pendapatan daerah. Termasuk juga kebijakan agar peserta BPJS PBI mendapatkan kemudahan dalam proses rujuk atau berobat ke RSUD Pringsewu.
Kemudian untuk Dinas PUPR
perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap rekanan-rekanan yang akan menjalin kontrak dengan memperhatikan kualifikasi perusahan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Optimalisasi sewa alat berat milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan swakelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sehingga potensi PAD-nya menjadi lebih optimal.
Perlu dibuat spesifikasi khusus terhadap sumberdaya manusia yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola pendapatan sehingga kinerja pengelolaan pendapatan dapat terlaksana secara optimal.
Mengintstruksikan PPK dan PPTK memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pengawasan atas kesesuaian personel pelaksana pekerjaan jasa konsultasi yang tertuang dalam kontrak dengan kondisi riil pelaksanaan pekerjaan
Kemudian untuk Dinas Perhubungan, hendaknya
melakukan kajian terhadap potensi kendaraan umum, jumlah jalur kendaraan yang bisa dilalui, dan potensi perolehan jasa angkut kendaraan serta kerja sama dengan pihak Organda, sehingga mendatangkan PAD.
Pengelolaan retribusi parkir diharapkan dilaksanakan oleh pihak swasta agar PAD dari sekor retribusi lebih maksimal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila peraturan bupati kabupaten pringsewu belum mengakomodir penarikan retribusi dilakukan oleh pihak swasta maka diharapkan peran aktif dari dinas perhubungan untuk mengusulkan rancangan peraturan bupati tentang pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak swasta.
Melakukan penataan kembali terhadap pegawai yang ditugaskan di terminal Gadingrejo apabila terlaksananya rencana pengambilalihan fungsi terminal ke pemerintah provinsi.
Perlu adanya evaluasi kembali terkait pengelolaan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum sehingga administrasi laporan keuangan mengenai karcis parkir menjadi relevan, tertib dan akuntabel.
Terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika hendaknya
meningkatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan pendirian menara telekomunikasi sesuai aturan yang berlaku.
Meningkatkan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap vendor yang tidak melakukan prosedur pendirian dan usaha menara telekomunikasi sebagaimana mestinya.
Terhadap Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata, hendaknya
membuat inovasi dalam pemanfaatan aset daerah yang dikelola oleh Dispora sehingga peningkatan pendapatan asli daerah lebih maksimal.
Melakukan kajian terhadap potensi wisata yang ada di Kabuapten Pringsewu serta mendorong pengembangan objek wisata, promosi dan peningkatan SDM pengelolanya sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pariwisata.
Terhadap Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian, hendaknya melakukan pendataan secara berkala terhadap pedagang yang melakukan sewa pada kios-kios yang berada di pasar pemerintah daerah agar dapat dilakukan kajian mengenai target pendapatan asli daerah untuk kedepannya agar lebih optimal dan jika perlu dibuatkan kartu tanda pedagang agar pemerintah daerah lebih mudah dalam melakukan pengawasan serta mendata pedagang yang masih aktif dan tidak aktif.
Dinas juga hatus melakukan sosialisasi dan optimalsiasi terkait penerapan e-Retribusi.
meningkatkan layanan melalui rehabilitasi sarana dan prasarana kios/pertokoan milik Pemerintah Daerah yang memang sudah kurang layak.
Terhadap Dinas Perikanan, hendaknya serius melakukan pembenihan ikan yang dibutuhkan petani baik kualitas dan kuantitasnya.
Kemudian membuat perencanaan strategis terhadap pembudidayaan ikan baik dari faktor fasilitas dan kualitas air, kolam, benih dan indukan, strategi pemasaran dan lainnya sehinga program pembudidayaan ikan menjadi lebih optimal.
Mendorong optimalisasi pemanfaatan aset-aset daerah setta membangun sistem Kerja Sama Operasional (KSO) untuk meningkatkan PAD.
Terhadap Sekretariat Daerah di sarankan bisa meningkatkan pengawasan dan koordinasi antar bagian agar lebih cermat dan teliti dalam melakukan perjalanan dinas.
Melakukan evaluasi kembali dalam perencanaan kegiatan sehingga realisasi anggaran dapat terserap dengan baik
Melakukan pendataan secara berkala terhadap seluruh aset yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu,
melakukan perbaikan dan penambahan sarana Pendopo serta promosi kerja sama yang berpotensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah.
Terhadap Badan Pendapatan Daerah di harapkan bisa
mencari solusi atas permasalahan penarikan pajak pada semua sektor agar tidak menghambat pendapatan daerah.
Melakukan pengecekan secara berkala ke kecamatan dan pemerintah pekon secara langsung guna menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan.
Terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah, di harapkan BPBD melaksanakan pencatatan pendapatan retribusi, pelayanan pemerikasaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap Kecamatan Gadingrejo, Sukoharjo dan Pagelaran Utara
Lebih realistis dalam penetapan target pendapatan.
Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang berada di kecamatan masing-masing melalui perbaikan sarana, menjaga kebersihan dan perawatan dan pembinaan petugas sehingga masyarakat tertarik untuk memanfaatakan aset tersebut.
Tidak Terserap
Anton menjelaskan belanja daerah tahun anggaran 2022 tidak terserap sebesar 6,21% atau senilai Rp. 80.139.397.425,49 dari target belanja daerah sebesar Rp 1.291.114.931.204,00.
Angka ini masih cukup besar dan tentu saja perlu dicermati bersama dan dievaluasi sebagai bahan perbaikan dalam penyerapan belanja daerah terutama terkait kegiatan yang berhubungan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Realisasi serapan belanja yang masih cukup rendah ada pada Dinas Kesehatan, PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas KB dan PP, Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.
Meskipun realisasi Belanja Daerah tiap-tiap urusan berimbang, sebaiknya Belanja Daerah Urusan Wajib baik Pelayanan Dasar dan Bukan Pelayanan Dasar lebih ditingkatkan lagi, mengingat manfaatnya langsung berdampak pada masyarakat, yakni terkait dengan pelayanan publik dan penyediaan sarana publik.
Widodo