METRO, PL – Sales Area Manager PT Pertamina Niaga Retail Lampung, Hasan, menyampaikan bahwa pembelian tabung gas 3 kg harus menunjukkan KTP kepada agen yang beroperasi di Kota Metro.
Hal itu disampaikan saat audiensi di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Metro, Jumat (14/7/2023). Program tersebut, ujar Hasan, sudah dimulai sejak April 2023 dan baru memasuki tahap sosialisasi.
“Dimana arahnya kita akan mendorong supaya lebih tepat sasaran sesuai dengan peraturannya, itu nanti setiap pembelian dari konsumen ke pangkalan resmi akan menggunakan nomor KTP dan akan dihubungkan dengan data Kemensos yaitu P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) mana yang berhak dan akan bisa beli, jika namanya belum terdaftar atau ada pembaruan data bisa daftar di pangkalan tersebut. Lampung merupakan gelombang terakhir untuk sosialisasi program tersebut,” ucap Hasan.
Hasan juga menyebutkan bahwa 98 persen masyarakat Lampung menggunakan tabung gas LPG 3 kg dan hanya 2 persen yang menggunakan tabung gas non subsidi. Penyimpangan penggunaan tabung di antaranya dilakukan oleh usaha menengah, horeka (hotel, restoran, dan afe), serta laundry.
Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman mendukung apa yang akan dilakukan oleh Kementrian ESDM tentang kebijakan tersebut. “Secara umum apapun yang menjadi keinginan Kementrian ESDM itu kami juga akan mengikuti peraturan tersebut, akan tetapi efek dari sebuah kebijakan pasti akan muncul apalagi gas LPG itu sebuah kebutuhan utama di bawah BLT, jika gas tak ada ancaman sosialnya tinggi sekali. Jangan sampai kita membuat regulasi tetapi menyengsarakan masyarakat,” ujar Qomaru. (kmf)