PRINGSEWU, PL – Seorang pria berinisial MT alias Marseto alias Tesi (45), warga Pesawaran, ditangkap jajaran Polsek Pringsewu, Minggu (2/7/2023), sekitar pukul 03.00, atas tudingan melakukan pencurian sepeda motor di rumah Faturahman pada 24 April 2023 lalu
Saat didatangi polisi, Tesi masih tidur di kediamannya Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Minggu (2/7/2023), menyatakan saat ini tersangka Tesi sudah ditahan.
Kapolsek menjelaskan dalam aksinya tersangka lebih dahulu membobol rumah lalu mengambil sepeda motor Honda Vario BE-6069-UH milik, Faturahman Fadila (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Menurutnya, aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik. “Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak masih terpasang di sepeda motor,” terang Kapolsek.
Menurt kapolsek dari hasil pemeriksaan tersangka menhakui bahwa baru sekali ini melakukan pencurian. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kasus ini.
Lebih lanjut, sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota.
“Terungkap juga bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi,” ungkap Kapolsek.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun (widodo)