PRINGSEWU, PL – Kepolisian Sektor Pringsewu Kota bersama Satpol Pamong Praja melakukan razia ketertiban umum (tibum) di sejumlah rumah indekos dan lapo tuak.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 orang yang terdiri dari 19 pria dan 5 wanita yang berpesta tuak.
Selain itu, petugas juga mengamankan 12 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat, 30 liter tuak, 3 ember besar penampungan tuak, 3 jeriken tuak, 9 teko wadah tuak, dan 8 buah gelas.
“Puluhan orang dan barang yang tersebut kami amankan dari beberapa rumah indekos dan salah satu lapo tuak di Wilayah Kelurahan Pringsewu Barat,” .
Kapolsek menyampaikan jika puluhan orang yang diamankan tersebut dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak kepolisian dan Satpol-PP. Namun, barang bukti minuman tuak dan sepeda motor masih diamankan. “Untuk sepeda motor baru bisa kami keluarkan jika pemiliknya bisa menunjukan dokumen kepemilikan yang sah,” bebernya
Diungkapkan Kapolsek, operasi ketertiban umum dan penyakit masyarakat tersebut bentuk respon cepat aparat dalam menanggapi keresahan warga terkait maraknya rumah kos yang dijadikan tempat berpesta miras dan tempat mesum. “Ini salah satu upaya preventif Pemerintah dalam menjaga kondusifitas daerah,” tandasnya. (widodo)