PRINGSEWU, PL – Aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap dua orang terduga pelaku pemerasan bermodus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motornya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan kedua pelaku pemerasan berinisial MAL alias Muklis (39), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari, Pringsewu dibekuk Polisi di wilayah Pringsewu, Senin sore (26/6/2023) sekitar pukul 17.00.
Kedua pelaku diciduk atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korban Prengki Kurniawan (23), warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 19.00, di Pekon Rejosari Pringsewu.
Modusnya, kata Rohmadi, kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor. Lalu, kedua pelaku meminta korban bertanggung jawab dengan memberi uang ganti rugi. Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya.
“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea bernomor polisi B-6083-NP dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar AKP Rohmadi pada Jumat (31/6/2023) siang.
Menindaklanjuti laporan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung menangkap kedua pelaku.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan dan untuk membayar utang. “Sepeda motor korban oleh kedua pelaku digadaikan Rp1,5 juta,” ujar Kapolsek. (widodo)