PRINGSEWU, PL – Tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di jalan raya pasar Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap polisi, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 15.00.
Penganiayaan terjadi pada Rabu dini hari (21/6/2023) sekitar pukul 01.30. Korbannya, Bagus Fajri Ramadhan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menyatakan pelaku berinisial EGP (18), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek menyatakan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengaku sebagai pelaku.
Di jelaskan Kapolsek, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga pernah terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras.
“Sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama rekan-rekannya. Dan di saat sedang mabuk miras, pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan,” jelas Kapolsek,
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (23/6/2023).
Kapolsek menyebut, pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku.
Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan dan dirawat di rumah sakit.
Diungkapkan Kapolsek, setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti sebilah pisau dan pakaian yang berlumuran darah.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tandasnya. (Widodo)