PRINGSEWU, PL – Seorang pria berinisial DA (31), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga Rp75 juta.
Pria dua anak itu diciruk di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 08.00.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan tersangka DA ditangkap polisi atas laporan korban Susilo Widiantoro alias Aan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Bermula pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00, tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp25 juta dengan dalih untuk menebus sertifikat tanah dan akan mengembalikan seminggu kemudian.
Setelah waktu yang dijanjikan korban menanyakan kepada pelaku, namun tersangka mengaku belum bisa mengembalikkan dengan alasan sertifikat belum keluar karena uangnya belum cukup.
Kasat menjelaskan setelah itu tersangka meminjam lagi sebesar Rp50 juta dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya. Atas dasar itu, korban kembali meminjamkan uangnya setelah tersangka menjaminkan 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar surat keterangan jual beli tanah. Saat itu juga tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021.
Ia menjelaskan setelah waktu yang ditentukan tiba, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban, dan setelah di cek ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan tersangka juga palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sebelum ditangkap polisi, ungkap Feabo, tersangka sempat berupaya menghindari proses hukum dengan kabur ke Bangka Belitung. “Dan tersangka sendiri berhasil ditangkap saat kabur ke rumah salah satu kerabatnya yang berada di Kabupaten Mukomuko,” katanya.
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan ternyata uang dari korban telah dihabiskan untuk bermain judi, nyabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (widodo)