BANDAR LAMPUNG, PL – Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memperbolehkan pengguna transportasi tidak menggunakan masker selama perjalanan.
“Bandara Radin Inten II Lampung beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19 saat ini,” ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung Untung Basuki melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi COVID-19 oleh Kementerian Perhubungan, maka penerapan protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di Bandara Radin Inten II akan merujuk kepada surat edaran tersebut.
“Merujuk surat edaran tersebut penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat selama melakukan perjalanan udara,” katanya.
Selanjutnya bagi penumpang pesawat yang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko terpapar COVID-19, tetap dianjurkan memakai masker yang tertutup dengan baik.
Lalu dianjurkan juga bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 untuk tetap menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Sedangkan penumpang pesawat rute domestik termasuk rute Lampung dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19, sampai dengan booster kedua atau dosis keempat,” tambahnya.
Sesuai SE Nomor 16 tahun 2023, penumpang pesawat dianjurkan pula untuk membawa handsanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menyesuaikan peraturan penggunaan masker bagi pengguna kereta api, dimana pelanggan atau penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam kondisi sehat selama dalam perjalanan.
“Pelanggan KA Ekspres Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP) diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19,” kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Reza Fahlepi, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, aturan tersebut menyelaraskan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19,” katanya.
Ia berharap relaksasi protokol kesehatan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Namun, KAI menganjurkan agar pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan,” kata dia.
Ia mengatakan pada masa transisi endemi COVID-19 ini KAI memiliki sejumlah persyaratan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
“Pelanggan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko, sebelum dan saat melakukan perjalanan,” katanya.
Reza mengimbau masyarakat agar tetap membawa hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
“Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan, serta tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi,” katanya.
KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebarannya, sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” katanya. (ant)