Direktur Perusahaan Jasa Kontruksi Ditangkap Polsek Way Jepara Karena Dugaan Penipuan

Lampung Timur74 Dilihat
banner 300250

LAMPUNG TIMUR, PL– Diduga menipu, Direktur salah satu perusahaan jasa konstruksi diciduk petugas Polsek Way Jepara, Lampung Timur pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 22.00 dan kini tersangka masih diperiksa penyidik.

Sumber di Polsek Way Jepara mengatakan, tersangka HP (50) warga Desa Labuhanratu Kecamatan Way Jepara Lampung Timur diciduk polisi karena diduga menipu Darmawan, warga Kecamatan Labuhan Ratu pertengahan Mei 2022 lalu.

Modusnya, HP, Direktur CV. Prakarsa Mega Utama (PMU) itu mengajak korban bekerja sama untuk sebuah pekerjaan berupa pembebasan lahan (land clearing) pembangunan waduk di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

“Maaf mas, pelaku sedang diperiksa. Mohon bersabar,” ujar sumber menghentikan keterangan.

Sementara itu, korban Darmawan saat ditemui di polsek mengatakan, atas tawaran kerja sama HP itu, pertengahan Mei 2022, dirinya menyerahkan modal investasi sebesar Rp 250 juta ke pelaku.

Pelaku menjanjikan fee atau keuntungan kepada korban Rp 4 juta perhektar atas lahan yang akan mereka bebaskan. Dan luas lahan pada proyek tersebut 40,625 hektar.

“Kalau ditotal, dengan investasi Rp 250 juta yang saya serahkan, maka total fee untuk saya sebesar Rp 160 juta,” ujar Darmawan.

Pada perjanjian pekerjaan tersebut, modal korban sebesar Rp 250 juta akan dikembalikan pada akhir September 2022. Dari investasi itu, korban pernah menerima fee atau bagi hasil dari pelaku sebesar Rp 106 juta.

“Saat proyek berjalan, saya dua kali mendapat fee dari HP dengan total Rp106 juta,” kata korban.

Setelah dua kali menerima uang bagi hasil tersebut, korban lalu menanyakan sisa fee termasuk modal sebesar Rp250 juta kepada direktur perusahaan tersebut. Apalagi masa kerja atau kontrak 120 hari kerja hampir berakhir.

Atas permintaan korban, HP menyatakan pihaknya sedang mengurus di perusahaan induk dan minta korban bersabar.

Setelah kontrak kerja berakhir, korban kembali menagih janji pelaku. Lagi- lagi pelaku beralasan proyek yang dikerjakan itu dalam proses.

Merasa ragu atas penjelasan pelaku, korban lalu mendatangi kantor pusat selaku pemenang utama proyek tersebut. Pihak perusahaan induk itu menyatakan jika semua proyek yang dikerjakan HP selaku direktur CV. PMU telah selesai dan telah dibayar lunas. Atas keterangan tersebut, korban kembali mendesak HP. Atas desakan itu, HP menyerahkan cek kepada korban.

“Setelah saya cek ke bank, cek yang saya terima berupa cek kosong,” ujar Darmawan.

Merasa telah ditipu rekan kerja, awal Januari lalu, Darmawan pun melapor ke polsek setempat. Dan, akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp306 juta.

“Saya sangat dirugikan. Saya mohon pelaku dihukum sesuai ancamsn pasal yang dilanggar yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana,” tegas Darmawan.

(Asir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *