• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, April 30, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Lampung Timur

Direktur Perusahaan Jasa Kontruksi Ditangkap Polsek Way Jepara Karena Dugaan Penipuan

djadinEditordjadin
Apr 11, 2023
A A
Direktur Perusahaan Jasa Kontruksi Ditangkap Polsek Way Jepara Karena Dugaan Penipuan
ADVERTISEMENT

LAMPUNG TIMUR, PL– Diduga menipu, Direktur salah satu perusahaan jasa konstruksi diciduk petugas Polsek Way Jepara, Lampung Timur pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 22.00 dan kini tersangka masih diperiksa penyidik.

Sumber di Polsek Way Jepara mengatakan, tersangka HP (50) warga Desa Labuhanratu Kecamatan Way Jepara Lampung Timur diciduk polisi karena diduga menipu Darmawan, warga Kecamatan Labuhan Ratu pertengahan Mei 2022 lalu.

Modusnya, HP, Direktur CV. Prakarsa Mega Utama (PMU) itu mengajak korban bekerja sama untuk sebuah pekerjaan berupa pembebasan lahan (land clearing) pembangunan waduk di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

BeritaTerkait

Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Terkait Kasus Lahan Kemenag, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding

Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI

“Maaf mas, pelaku sedang diperiksa. Mohon bersabar,” ujar sumber menghentikan keterangan.

Sementara itu, korban Darmawan saat ditemui di polsek mengatakan, atas tawaran kerja sama HP itu, pertengahan Mei 2022, dirinya menyerahkan modal investasi sebesar Rp 250 juta ke pelaku.

ADVERTISEMENT

Pelaku menjanjikan fee atau keuntungan kepada korban Rp 4 juta perhektar atas lahan yang akan mereka bebaskan. Dan luas lahan pada proyek tersebut 40,625 hektar.

“Kalau ditotal, dengan investasi Rp 250 juta yang saya serahkan, maka total fee untuk saya sebesar Rp 160 juta,” ujar Darmawan.

Pada perjanjian pekerjaan tersebut, modal korban sebesar Rp 250 juta akan dikembalikan pada akhir September 2022. Dari investasi itu, korban pernah menerima fee atau bagi hasil dari pelaku sebesar Rp 106 juta.

“Saat proyek berjalan, saya dua kali mendapat fee dari HP dengan total Rp106 juta,” kata korban.

Setelah dua kali menerima uang bagi hasil tersebut, korban lalu menanyakan sisa fee termasuk modal sebesar Rp250 juta kepada direktur perusahaan tersebut. Apalagi masa kerja atau kontrak 120 hari kerja hampir berakhir.

Atas permintaan korban, HP menyatakan pihaknya sedang mengurus di perusahaan induk dan minta korban bersabar.

Setelah kontrak kerja berakhir, korban kembali menagih janji pelaku. Lagi- lagi pelaku beralasan proyek yang dikerjakan itu dalam proses.

Merasa ragu atas penjelasan pelaku, korban lalu mendatangi kantor pusat selaku pemenang utama proyek tersebut. Pihak perusahaan induk itu menyatakan jika semua proyek yang dikerjakan HP selaku direktur CV. PMU telah selesai dan telah dibayar lunas. Atas keterangan tersebut, korban kembali mendesak HP. Atas desakan itu, HP menyerahkan cek kepada korban.

“Setelah saya cek ke bank, cek yang saya terima berupa cek kosong,” ujar Darmawan.

Merasa telah ditipu rekan kerja, awal Januari lalu, Darmawan pun melapor ke polsek setempat. Dan, akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp306 juta.

“Saya sangat dirugikan. Saya mohon pelaku dihukum sesuai ancamsn pasal yang dilanggar yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana,” tegas Darmawan.

(Asir)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wujudkan Sinergitas, Danbrigif 4 Marinir/BS Hadiri Pisah Sambut Kapolda Lampung

Next Post

Prediksi Momentum Balas Dendam Guardiola Pecundangi Thomas Tuchel

Related Posts

Kehadiran Denny Caknan Picu Lonjakan Pengunjung dan Transaksi UMKM
Berita

Kehadiran Denny Caknan Picu Lonjakan Pengunjung dan Transaksi UMKM

Apr 27, 2026
Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik
Berita

Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik

Apr 16, 2026
Konflik Manusia dan Gajah, Pemkab Lampung Timur Siapkan Solusi Terpadu
Berita

Konflik Manusia dan Gajah, Pemkab Lampung Timur Siapkan Solusi Terpadu

Mar 27, 2026
Prestasi Intan di KDI 2026 Berbuah Beasiswa Hingga Perguruan Tinggi
Berita

Prestasi Intan di KDI 2026 Berbuah Beasiswa Hingga Perguruan Tinggi

Mar 23, 2026
Idulfitri Tanpa Kemewahan, Bupati Lampung Timur Turun Langsung Berbagi
Berita

Idulfitri Tanpa Kemewahan, Bupati Lampung Timur Turun Langsung Berbagi

Mar 22, 2026
Pantauan Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu, Ayam Tetap Rp38 Ribu
Berita

Pantauan Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu, Ayam Tetap Rp38 Ribu

Mar 20, 2026
Next Post
Prediksi Momentum Balas Dendam Guardiola Pecundangi Thomas Tuchel

Prediksi Momentum Balas Dendam Guardiola Pecundangi Thomas Tuchel

Walikota Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Walikota Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Pemkab Lamsel Gelar Silaturahmi Dan Penyerahan THR THLS Dari Bupati Lamsel

Pemkab Lamsel Gelar Silaturahmi Dan Penyerahan THR THLS Dari Bupati Lamsel

Asik Nyabu Di Dapur, MR Diamankan Polisi

Asik Nyabu Di Dapur, MR Diamankan Polisi

Bupati Dewi Handajani Lantik Pimpinan BAZNAZ Tanggamus

Bupati Dewi Handajani Lantik Pimpinan BAZNAZ Tanggamus

banner 300250

Berita Terkini

  • Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Terkait Kasus Lahan Kemenag, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding
  • Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI
  • Milad Perdana TTKKBI, Atraksi Silat dan Debus Warnai Perayaan
  • Rp6,3 Miliar Hanya untuk 4 Sekolah, Kebijakan Disdik Lampung Dipertanyakan
  • Ketika Sastra Menghantam, Tafsir Keras Puisi Alfariezie
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In