PANTAU LAMPUNG– Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 mulai minggu depan.
Di mana, THR Lebaran 2023 harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menurut Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Iswandi, poin tujuh surat edaran tersebut menyatakan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Penyampaian surat edaran meneruskan surat dari kementerian dan Kadisnaker, rencananya akan dilaksanakan mulai minggu depan. Dilakukan oleh dua tim,” Iswandi mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Aswien Dasmi.
Iswandi menyebutkan, posko pengaduan THR dibuka di kantor Disnaker Tanggamus untuk mempermudah masyarakat dan pekerja melaporkan permasalahan seputar tunjangan hari raya.
“Jika nanti ada temuan terkait perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan kita lakukan pemantauan serta pembinaan,” tegasnya.
Dilanjutkan, jika harus diambil tindakan berupa sanksi, hal ini akan dikoordinasikan dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Lampung.
Meski begitu, Iswandi berharap perusahaan atau pemberi kerja bisa memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu.
Dengan begitu tidak muncul persoalan antara pekerja dengan perusahaan yang bersangkutan.
Untuk besaran THR, Iswandi menyatakan menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Kita meyakini para pelaku perusahaan di Tanggamus akan menaati itu,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Mengacu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pencairan THR Lebaran 2023 bukan H-10, melainkan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ini dapat menjadi pedoman bagi Kadisnaker dalam menjalankan tugas beserta fungsinya.
Selain itu, pada proses pencairannya, pihak perusahaan diharuskan membayar penuh pemberian THR bagi pekerja dan tidak boleh dicicil.
Menaker Ida menegaskan, jika ada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR penuh, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.
Hal ini tertuang pada pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan.
Di mana, pemerintah akan memberikan sanksi, pertama berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.
Jika masih melanggar, bakal ada sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha. Sanksi ketiga adalah penghentian sementara atau sebagian produksi kerja dan sanksi terakhir pembekuan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, Ida meminta seluruh pihak agar mengikuti seluruh aturan dari pemerintah yang telah dibuat dan ditetapkan.
Adanya surat edaran tersebut, selain pencairan THR Lebaran 2023 diberikan lebih cepat dan dibayar penuh tanpa dicicil, seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia diminta untuk membentuk Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan.
Posko Komando Satgas ini fungsinya melayani pengaduan pemberian THR Lebaran masing-masing provinsi serta akan dilaporkan melalui website poskothr.kemenaker.go.id.
Menaker juga telah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR Lebaran 2023.
- Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sebagai catatan perhitungan, perusahaan bakal memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran. Sedangkan untuk para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan oleh perusahaan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
Aturan lainnya untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan, maka pemberian THR bakal dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima pada 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Terakhir, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Adv)