• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 25, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Advertorial

Pemkab Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!

djadinEditordjadin
Apr 7, 2023
A A
Pemkab Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!
ADVERTISEMENT

 

PANTAU LAMPUNG– Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 mulai minggu depan.

Di mana, THR Lebaran 2023 harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

BeritaTerkait

Kepala PKPLP Dirikan Posko Pengawasan Wisata Bahari di Ketapang, Pesawaran

Prajurit Muda Yonif 7 Marinir Raih Tiga Medali di Piala Gubernur Invitasi Renang 2025

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Iswandi, poin tujuh surat edaran tersebut menyatakan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

“Penyampaian surat edaran meneruskan surat dari kementerian dan Kadisnaker, rencananya akan dilaksanakan mulai minggu depan. Dilakukan oleh dua tim,” Iswandi mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Aswien Dasmi.

 

 

Iswandi menyebutkan, posko pengaduan THR dibuka di kantor Disnaker Tanggamus untuk mempermudah masyarakat dan pekerja melaporkan permasalahan seputar tunjangan hari raya.

“Jika nanti ada temuan terkait perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan kita lakukan pemantauan serta pembinaan,” tegasnya.

Dilanjutkan, jika harus diambil tindakan berupa sanksi, hal ini akan dikoordinasikan dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Lampung.

Meski begitu, Iswandi berharap perusahaan atau pemberi kerja bisa memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu.

Dengan begitu tidak muncul persoalan antara pekerja dengan perusahaan yang bersangkutan.

Untuk besaran THR, Iswandi menyatakan menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Kita meyakini para pelaku perusahaan di Tanggamus akan menaati itu,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Mengacu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pencairan THR Lebaran 2023 bukan H-10, melainkan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ini dapat menjadi pedoman bagi Kadisnaker dalam menjalankan tugas beserta fungsinya.

Selain itu, pada proses pencairannya, pihak perusahaan diharuskan membayar penuh pemberian THR bagi pekerja dan tidak boleh dicicil.

Menaker Ida menegaskan, jika ada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR penuh, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini tertuang pada pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan.

Di mana, pemerintah akan memberikan sanksi, pertama berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.

Jika masih melanggar, bakal ada sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha. Sanksi ketiga adalah  penghentian sementara atau sebagian produksi kerja dan sanksi terakhir pembekuan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, Ida meminta seluruh pihak agar mengikuti seluruh aturan dari pemerintah yang telah dibuat dan ditetapkan.

Adanya surat edaran tersebut, selain pencairan THR Lebaran 2023 diberikan lebih cepat dan dibayar penuh tanpa dicicil, seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia diminta untuk membentuk Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan.

Posko Komando Satgas ini fungsinya melayani pengaduan pemberian THR Lebaran masing-masing provinsi serta akan dilaporkan melalui website poskothr.kemenaker.go.id.

Menaker juga telah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR Lebaran 2023.

 

  1. Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

 

  1. Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sebagai catatan perhitungan, perusahaan bakal memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran. Sedangkan untuk para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan oleh perusahaan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

 

Aturan lainnya untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan, maka pemberian THR bakal dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima pada 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Terakhir, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(Adv)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pastikan Keamanan Perayaan Paskah, Kapolres Lamtim Datangi Gereja

Next Post

Kodim 0424 Tanggamus Bagikan 200 Paket Takjil

Related Posts

Wabup Tanggamus Agus Suranto Hadiri Panen Raya Padi Organik di Talang Padang
Berita

Wabup Tanggamus Agus Suranto Hadiri Panen Raya Padi Organik di Talang Padang

Agu 21, 2025
Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Promosikan Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata
Berita

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Promosikan Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Agu 20, 2025
Karnaval Pawai Budaya Tanggamus 2025, Wujud Keberagaman dan Kreativitas Masyarakat
Berita

Karnaval Pawai Budaya Tanggamus 2025, Wujud Keberagaman dan Kreativitas Masyarakat

Agu 19, 2025
Pemkab Tanggamus Dan Forkopimda Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80 Dengan Semangat Persatuan Dan Kemajuan
Berita

Pemkab Tanggamus Dan Forkopimda Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80 Dengan Semangat Persatuan Dan Kemajuan

Agu 18, 2025
HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
Berita

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas

Agu 17, 2025
Pemkab Tanggamus dan Forkopimda Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan Presiden RI Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan
Berita

Pemkab Tanggamus dan Forkopimda Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan Presiden RI Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan

Agu 15, 2025
Next Post
Kodim 0424 Tanggamus Bagikan 200 Paket Takjil

Kodim 0424 Tanggamus Bagikan 200 Paket Takjil

Dalam Empat Hari, Polisi Tangkap Pengguna Sabu

Dalam Empat Hari, Polisi Tangkap Pengguna Sabu

Bupati Tanggamus Bagikan Santunan Anak Yatim Dalam Malam Nuzulul Qur’an

Bupati Tanggamus Bagikan Santunan Anak Yatim Dalam Malam Nuzulul Qur'an

Polres Lamtim Tangkap Tersangka Curas

Polres Lamtim Tangkap Tersangka Curas

Komunitas Mancing Mania Lamtim Bagikan Takjil di Jalintim Way Jepara

Komunitas Mancing Mania Lamtim Bagikan Takjil di Jalintim Way Jepara

banner 300250

Berita Terkini

  • Kepala PKPLP Dirikan Posko Pengawasan Wisata Bahari di Ketapang, Pesawaran
  • Prajurit Muda Yonif 7 Marinir Raih Tiga Medali di Piala Gubernur Invitasi Renang 2025
  • Ribuan Pelari Ramaikan Krakatau Beach Run 2025 di Lampung Selatan
  • Warga Bukit Beringin Raya Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat & Aneka Lomba
  • Save USU! Desakan Pemeriksaan Rektor Muryanto Amin oleh KPK Menguat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In