LAMPUNG TIMUR, PL – Polres Lampung Timur mengamankan sepasang kekasih karena diduga membuang bayi mereka si Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes EP, Minggu (2/4/23) menjelaskan keduanya berinisial WU (19) dan RA (19), warga Kabupaten Mesuji.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi yang mendengar suara bayi menangis dari depan warung yang berada di depan rumahnya pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 18.15.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Pekalongan segera ke lokasi. Johannes melanjutkan, bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 49 cm, berat 3.25 kg tersebut ditemukan dalam keadaan sehat dan terbungkus kain.
“Tidak jauh dari letak bayi juga ditemukan kain plastik warna putih dengan berisikan ari-ari (plasenta) dan satu buah plastik kresek warna putih berisikan perlengkapan bayi seperti kain pakaian, tisu, sabun, susu, botol dot dan sebagainya,” lanjut Johannes.
Dari laporan tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara” pungkasnya.
Bayi tersebut kini dititipkan ke seorang bidan, sedangkan kedua tersangka dibawa keMapolres Lampung Timur.
Kepada polisi, tersangka mengaku membuang bayi tersebut karena tidak ingin diketahui oleh pihak keluarga dan orang lain. (*)