oleh

Polisi Amankan Mucikari Yang Ternyata Pemilik Cafe 

PRINGSEWU, PL– Seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) pemilik cafe, warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, di amankan polisi karena di duga terlibat kasus prostitusi.

YA alias Eni diamankan pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wib di Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin (27/3/2023) menyatakan dari hasil penyelidikan, pelaku YA atau bisa dipanggil Bunda Eni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo. Ia menyatakan YA selain menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki hidung belang untuk melayani nafsunya, juga menentukan tarifnya. “Jika short time Rp300-500 ribu, sedangkan long time mencapai Rp.1,3 juta,” katanya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan bisnis haram itu sudah di lakoninya sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp50-100 ribu.

Kasat menjelaskan pemasaran pekerja seks komersial di lakukan dengan media sosial what’s app.

“Ya selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK,” ungkapnya

Feabo menyebut, selain mengamankan YA pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersil berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu dengan barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Widodo