PRINGSEWU, PL– Muklis Sidik (50) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga RT 10 Pekon Siliwangi kecamatan Sukoharjo mengalami luka bacok di kepala, kaki dan jari nyaris putus.
Korban menjadi sasaran penganiayaan oleh Kakak kandungnya berinisial AS (62) pensiunan PNS alamat RT 04 Pekon Siliwangi, Rabu (9/3/2013).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14:15 wib di Dusun 05 Pekon Siliwangi.
Penganiayaan pelaku terhadap korban yang merupakan kakak beradik, di lakukan dengan senjata tajam jenis parang.
Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban yang juga asik pelaku menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku.
Sejurus kemudian, pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut,” jelasnya
Menurutnya akibat perkelahian, korban mengalami luka di kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.
“Akibat penganiayaan itu, korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat namun karena lukanya cukup parah sehingga dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan tak lama pasca penganiayaan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala Pekon setempat Maryono. “Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya,” kata kapolsek.
Menurutnya meskipun pelaku sudah menyerahkan diri dan meminta maaf, namuproses hukum akan tetap di berlakukan.
“Pelaku dan barang bukti sudah di diamankan di Mapolsek Sukoharjo, dan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tandasnya
(Widodo)