LAMPUNG TIMUR, PL– Polres Lampung Timur membekuk seorang pemburu liar yang sedang beraksi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Tersangka SH (42), warga desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lampung Timur, diringkus dengan barang bukti senjata api Laras panjang rakitan beserta 32 amunisi aktif berukuran 5,56mm.
Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johanes Perlindungan Sihombing menjelaskan, tersangka SH (42) bersama 2 rekannya berinisial NR dan NP hendak berburu rusa di dalam kawasan TNWK.
Ketiga pelaku dipergoki anggkta RPU dan polhut yang sedang patroli.
Untuk itu, petugas menangkap tersangka. Namun, kedua pelaku lainnya dapat melarikan diri. Petugas juga turut mengamankan satu buah golok, tiga unit sepeda, satu buah senter, empat buah karung, dan perbekalan nasi.
“Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 33 ayat 3 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam hayati ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI no 12 tahun 1951,” kata dia.
(A51R)