LAMPUNG TIMUR, PL– Tiga pekan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Edi Santoso (ES) oknum Kepala Desa (Kades) Berada Sakti, Kec. Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) masih licin alias belum tertangkap.
Kepala unit tindak pidana korupsi (Kanit Tipikor) Iptu Hendra Abdurrahman mendampingi Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, sejak menyandang status DPO yang diterbitkan unit Tipikor tiga pekan lalu, ES, oknum Kades Beraja Sakti yang tersandung kasus koropsi DD 2019 tak segera menyerahkan diri guna mepertanggungjawabkan perbuatannya.
“Silahkan dia (ES) kabur, tapi, sepandai-pandai tupai melompat, suatu ketika akan jatuh juga,” tegas Hendra.
Menurut Hendra, berapapun lamanya oknum kades tersebut melarikan diri, hukuman akan tetap berlanjut dan tak akan pernah ada penghapusan kasus pidana. Apa lagi kasus yang dilakukan ES adalah korupsi uang negara ratusan juta, dan ES pun telah dinyatakan DPO.
“Tersangka jangan pernah berpikir dia kabur dalam waktu lama maka kasusnya akan hilang atau berhenti. Dia tetap bertanggung jawab atas perbuatan dan terus diburu,” kata dia
Oleh sebab itu, tersangka ES hendaknya segera menyerahkan diri, sebab hal itu tak akan pernah menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya.
“Kami minta keluarganya untuk menasehati agar menyerahkan diri,” tuturnya.
“Jangan sampai petugas akan bertindak tegas dan terukur, hingga fatal buat tersangka,” lanjutnya.
Diberitahukan sebelumya, oknum Kades ES jadi buronan polisi karena diduga korupsi DD 2019 sebesar Rp155 Juta.
Saat itu, ES diberi waktu dua bulan agar uang negara itu dikembalikan.
Karena tak mengindahkan saran petugas dan lebih memilih menjadi tersangka dan kabur meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pemimpin atas lima ribu jiwa lebih penduduk desanya, maka petugas kepolisian kini memburunya.
(Asir)