oleh

Modus Sebar Luas Rekaman VCS, Dua Pemuda Gilir Gadis SMP

LAMPUNG TIMUR, PL— Gadis SMP yang masih dibawah umur pasrah digilir dua pemuda dalam area kebun di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Korban yang ketakutan itu diancam para pelaku akan menyebarkan rekaman VCS antara korban dengan rekannya.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mengatakan pada Rabu, 4 Januari 2023.

Inisial para tersangka yakni FI (15) warga Way Bungur, Lampung timur dan SS (18) warga kecamatan Rumbia Lampung tengah.

Para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP pada bulan Oktober 2022 lalu.

“Peristiwa kejadian diawali para tersangka menakut-nakuti korban akan menyebarkan rekaman VCS antara korban dengan rekannya,” jelas Kapolres.

Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka disebuah kebun secara bergantian.

Petugas satuan polres Lampung timur, Polda Lampung dan Polsek way bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak.

Selasa 3 Desember, petugas meringkus para tersangka di tempat terpisah. FI ditangkap di rumahnya sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil pisum korban dan dokumen kependudukan.

Saat ini kedua tersangka dibawa kesat Reskrim polres Lampung Timur. Tersangka dijerat pasal 81 Jo 82 undang-undang RI No 17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 Th 2916, tentang perubahan ke 2 diatas undang-undang RI No 23 Th 2012 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 Th penjara,” ungkapnya.

Asir