PANTAU LAMPUNG- Kasus korupsi dana desa (DD) kembali merambah para pemimpin di Provinsi Lampung, menyeret sejumlah kepala desa, pekon, kampung, dan tiyuh ke dalam pusaran hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Di Kabupaten Lampung Timur, salah satu kepala desa menjadi sorotan Tim Tipikor Polres Lamtim karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan DD pada tahun anggaran 2017.
Identitas kepala desa, asal desa, serta kecamatan terkait belum diungkap secara terperinci guna menjaga privasi. Namun, kabar ini telah mengganggu ketenangan dan kesejahteraan orang yang bersangkutan.
Belum lama ini, Tim penyidik Polrest Lamtim menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung terkait perhitungan keuangan negara terkait dana desa. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan atau korupsi DD.
“Izin Kami masih menunggu gelar penetapan tersangka, rencananya, akan dilaksanakan paling lama akhir bulan ini (Januari 2024),” ujar Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johanes.
[irp]
Tim penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan terlapor terkait kasus ini. Audit keuangan penggunaan DD dari BPKP menjadi salah satu bukti penting dalam penetapan tersangka.
“Hasil audit ini menjadi dasar penetapan salah satu oknum Kepala Desa di Lampung Timur sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim dalam ruang kerjanya.
Johanes menjelaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa ini terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2017. “Modus operandi oknum kepala desa ini adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atau Nota Palsu terkait kegiatan fisik,” tegasnya.
Tindak pidana korupsi dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut untuk menutupi defisit keuangan yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Akibat tindakan terlapor ini, kerugian keuangan negara diperkirakan hingga mencapai Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari total DD sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2017,” paparnya.***