LAMPUNG TIMUR, PL– Keluarga Syaipulloh hendak melaporkan Polsek Way Jepara, Lampung Timur ke Propam Polda Lampung.
Syaipulloh (25), warga Labuhan Ratu Dua, Way Jepara. Dia ditangkap polisi dan dianiaya warga di Desa Braja Asri lantaran dituduh maling ayam. Namun tidak terbukti saat diperiksa, justru hanya kedapatan membawa sajam.
Kakak Syaipulloh, Syahdan menceritakan, Aparat Polsek Way Jepara kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.han/32/XII/2022/Reskrim yang ditandatangani AKP Jalaluddin selaku Kapolsek, dan Bripka Joni Putra selaku penerima perintah dalam Sprinthan tersebut.
Syahdan dan keluarga mempertanyakan perihal Syaipulloh yang dinyatakan melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 dengan membawa senjata tajam jenis pisau garpu.
“Kalau adik saya memang terbukti maling ayam, kenapa dalam Sprinthan cuma senjata tajam,” kata Syahdan yang tinggal di Desa Labuhan Ratu Dua Way Jepara.
Atas dasar itu, Syahdan bermaksud menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk adiknya.
“Surat permohonan penangguhan penahanan telah ditandatangani penjamin dan Kepala Desa,” ujar Syahdan.
Polisi menolak surat permohonan keluarga Syaipulloh. Menurut Syahdan, polisi meminta keluarganya berdamai dengan warga tempat Syaipulloh dituduh mencuri.
Syahdan dan keluarga bingung atas permintaan polisi lantaran tak tahu mesti berdamai dengan siapa. Selain itu, mereka menganggap Syaipulloh telah menjadi korban penganiayaan.
“Kalaupun mau damai, kami berdamai sama siapa? Malah justru adik saya sudah viral dianiaya mereka,” kata dia.
Keluarga korban yang lain, Khairudin juga telah menelpon Kanitreskrim Polsek Way Jepara, Bripka Joni untuk memastikan kasus saudaranya ini. Namun Bripka Joni tetap meminta keluarga Syaipulloh berdamai dengan warga di TKP.
Saat ditanya berdamai dengan siapa, Bripka Joni menutup telpon karena ada kepentingan.
“Mohon maaf bang saya ada perlu. Nanti kita bahas lagi,” cerita Khairudin, memeragakan Bripka Joni.
Kepala Desa Labuhan Ratu Dua, Husban menyayangkan hal yang menimpa salah satu warganya itu. Apalagi Syaipulloh telah digebuk menggunakan sesuatu (samar dalam video penangkapan).
“Kalau memeng betul maling ayam silahkan diproses hukum. Ini enggak ada bukti dan dianiaya pula,” kata Husban.
Atas dasar itu juga, Husban turut menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan yang ditolak petugas Polsek Way Jepara.
(Asir)