LAMPUNG TIMUR, PL– Satres Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, menangkap HY (37), warga Desa Negeriagung, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Jumat (23/12/2022), menjelaskan, tersangka ditangkap di Desa Sukaraja Tiga, Kamis (22/12/2022), pukul 19.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalam berisikan kristal-kristal putih, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Setelah dilakukan intograsi, diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Asir)