TULANG BAWANG BARAT, PL– Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak kambing yang terjadi di tiyuh Tirta Makmur, Kec. Tulang Bawang Tengah, Minggu (27/11/2022).
Tersangka berinisial RZ (22) berdomisili di tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan RM (69) warga menggala kab Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim IPTU Dailami menjelaskan, Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu ekor kambing di kandang milik korban A.N. Maryadi.
Pada saat saksi sedang menonton TV, terdengar suara kambing yang tidak kunjung berhenti lalu saksi A.N. Sumarsih mengecek ke kandang kambing yang terletak di belakang rumah miliknya. Di sana, ia melihat pintu kandang kambing milik korban A.N Maryadi yang letaknya bersebelahan dengan kandang kambing miliknya sudah terbuka dan satu kambing milik korban sudah tidak ada.
Ia bergegas mencari ke sekeliling rumah dan ketika berada di area pemakaman di belakang rumahnya menemukan satu sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku pencurian dan ditemukan satu kambing milik korban pada pojok pemakaman. Diduga, kambing itu ditinggalkan pelaku.
Setelah mengamankan barang bukti, saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba.
“Tim Tekab 308 presai dan Timsus ungkap C3 melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang diduga memiliki satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Biru dan satu pasang sendal milik terduga pelaku yang bernama RS,” tutr Iptu Dailami.
Tekab 308 PRESISI terjun ke rumah dan mengamankan pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan interogasi dan terduga Pelaku RS mengaku telah mencuri satu anak kambing.
Selain itu, ia juga mengakui satu unit Sepeda motor Honda Supra Fit berawarna Biru dan satu pasang sendal milik pelaku.
Dia kabur meninggalkan hasil curian dan benda-benda tersebut karena panik ada yang mengejar.
Atas perbuatan itu, para tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Gun)