BANDAR LAMPUNG, P– Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapatkan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk merehabilitasi 267 unit rumah tak layak huni di Bandar Lampung.
Dari jumlah tersebut, sekitar 107 rumah yang tidak layak huni atau 40 persennya tersebar di daerah pesisir kota Bandar Lampung
Kadis Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Effendi mengatakan, program bedah rumah di tahun 2022 sudah tidak ada, karena yang namanya bedah rumah diganti dengan pembangunan baru dari Kementerian PUPR.
Oleh karenanya, program pusat tersebut yang masih terlaksana melalui SMPT atau balai di daerah.
“Jadi kita hanya mengusulkan nama dan alamat, yang kita usulkan tadinya seribu lebih rumah tak layak huni se-Kota Bandar Lampung, tapi alhamdulillah yang baru disetujui 267 unit,” kata Yustam, saat dimintai keterangan, Kamis (17/11/2022).
Dari yang jumlah yang disetujui tersebut, Bandar Lampung mendapatkan kuota setengahnya lebih, karena se provinsi Lampung hanya mendapatkan jatah sebanyak 500 unit untuk dilakukan perbaikan oleh pemerintah pusat.
“Dari kabupaten/kota di Lampung yang mengusulkan, Bandar Lampung mendapatkan separuh nya lebih,” terangnya.
Lanjutnya, pembangunan rumah tak layak huni itu disetujui pada Juli 2022 kemarin. “Nah, dari 267 itu sebanyak 75 unit rumah sudah selesai dibangun, jadi sisanya 192 unit. InsyaAllah selesai di akhir tahun nanti, dimana walikota juga akan meninjaunya,” ujarnya.
Yustam kembali menjelaskan. Pada 2023 juga tidak ada lagi program bantuan bedah rumah. Namun, adanya program pembangunan baru, dimana masing-masing daerah menyiapkan dana sebesar Rp30 juta dan Rp20 juta dari pemerintah pusat karena nilainya Rp50 juta.
“Tapi di tahun depan kita tidak mengambilnya. Karena Juklak dan Juknisnya. Karena kita khawatir aturannya belum jelas jadi temuan. Maka kita lebih memilih untuk idak mengambilnya,” jelasnya.
(*)