MENGGALA, PL– Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower sutet milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil ditangkap petugas Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SA (18), berprofesi buruh, warga kampung Bakung Udik, kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.
“Hari senin (14/11/2022), pukul 06.00 WIB, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora anak perusahaan PLN berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tower sutt yang berada di jalan lintas bawang latak, kelurahan Ujung Gunung, kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (15/11/2022).
Dari tangan pelak, petugas menyita barang bukti (bb) berupa 42 batang besi bracing tower sutt, 98 pasang baut dan mur tower sutt, dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16, serta sepeda motor yamaha vega zr trodol tanpa plat nomor yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus.
Kapolsek menjelaskan, saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor mendapatkan telepon dari saksi Candra (19), warga keluruhan Ujung Gunung, yang merupakan karyawan PT Haleyora.
Saksi mengatakan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir siring pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL). Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi.
“Saat tiba di lokasi, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SA, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polsek menggala,” jelas AKP sunaryo.
Akibat kejadian ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta dan langsung membuat laporan ke mapolsek menggala.
pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Menggala dan dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(gun)