BANDAR LAMPUNG, PL– Masyarakat diimbau lebih bijak menggunakan media sosial. Ibu rumah tangga di Lampung dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan menyebarkan video ujaran kebencian di facebook.
Didampingi keluarga dan kuasa hukum, pelapor, Yudia Wati mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Lmpung untuk melaporkan akun facebook Erdina Sari atas dugaan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Nasrullah mengatakan, laporan tersebut tertulis STTLP/B/1233/XI/2022/SPKTPOLDALAMPUNG.
“Bahwaa Ernida Sari merupakan tetangga kliennya. Sebelumny telah melakukan kesepakatan perdamaian dan tidak diizinkan merekam kesepakatan yang akan disepakati oleh kedua pihak, merekam maupun mendistribusikan baik photo atau video,” ungkapnya.
Akan tetapi terlapor melakukan publikasi video dan foto tersebut ke facebook paa 7 Oktober 2022. Diduga, mengandung unsur ujaran kebencia atau perburan melawan hukum kejahatan IT.
“Kita sudah melakukan somasi namun tidak digubris pihak terlapor,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, piha pelapor menyertakan bukti berupa video dan screnshoot guna kepentingan penyidik.
(*)