BANDAR LAMPUNG, PL– Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Tanggamus A.M Syafi’i masih bungkam atau lebih tepat enggan berkomentar.
Padahal nama mereka masuk daftar barang bukti kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Tim liputan mendapat kabar hitam ini dari
daftar barang bukti dalam situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dalam detil barang bukti di perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Selain dua nama itu, identitas pejabat lain yang masuk daftar barang bukti perkara Karomani, yakni Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari kakak Andi Desfiandi.
Nama Bupati Waykanan tercatat dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta” Kemudian, ada 1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.
Selain itu, ada juga bukti 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.
Sedikitnya ada kurang lebih 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkapkasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022. Sidang perdana Andi Desfiandi dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar Rabu, 9 November mendatang.
(*)