Pemuda asal Mesuji Edarkan Ribuan Pil Hexymer

banner 300250

TULANG BAWANG BARAT, PL Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pemuda dari Kabupaten Mesuji yang mengedarkan obat terlarang.

Pemuda berinisial HH (20) itu ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena diduga mengedarkan ribuan butir Hexymer di Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat IptuYopi Hariyadi menjelaskan tersangka merupakan warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

Menurut Kasatres Narkoba, HH yang merupakan seorang buruh itu diamankan pada Kamis (25/10/2022) 01.00 dini hari.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat berada di rumah temannya yang bernama Zainal Arifin,” ujar Iptu Yopi, Selasa (25/10/2022).
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugas mengungkap peredaran Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” bebernya.

Berdasarkan informasi itu, ia bersama personel langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti Hexymer sebanyak 1577 butir.

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli pil tersebut secara online seharga Rp2, 5 juta per botol dengan pembayaran COD dan dilakukan sudah tiga kali transaksi.

Menurut Kasat, tersangka tersebut dikenakan pasal “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda Rp1 miliar. (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *