BANDAR LAMPUNG, PL– Lurah Gedong Air Bandar Lampung, Sahril Iskandar diduga manipulasi data pengambilan insenstif di Bank Waway, Kamis, 22 September 2022.
Dugaan ini berdasar informasi mantan ketua RT 09 LK II Gedong Air, atas nama Muhammad Zeki, yang diberhentikan pada bulan Januari 2021 tanpa surat keputusan dan kejelasan, sampai masa jabatan berakhir pada 30 juni 2022. Selain itu, ia juga tidak menerima insentif sebagaimana aturan yang berlaku.
“Saya tidak pernah tanda tangan dan menerima uang insentif, baik tunai maupun di rekening Bank Lampung, atas nama Muhammad Zeki,” ujar Zeki, Kamis (22/9/2022).
Diduga, lurah setempat melakukan manipulasi data. Ia menyuruh perantara atas nama Budi Setyadi yang bukan ketua RT di kelurahan Gedong Air. Budi diduga disuruh mengambil insentif Muhammad Zeki di Bank Waway.
Padahal Muhammad Zeki tidak pernah menandatangani daftar penerimaan uang belanja penunjang administrasi RT dari Januari – Juni 2021.
“Jelas ada yang tanda tangan atas nama saya (pemalsuan tanda tangan), kenapa nama Muhammad Zeki masih dicantumkan itu yang ingin saya tau dan saya pertanyakan dan siapa yang tanda tangan serta siapa yang memerintahkan,” ucapnya.
Usut punya usut, Muhammad Zeki memeriksa pencairan di Bank Wawai untuk memastikan manipulasi data yang dilakukan Sahril Iskandar.
Dia mendapatkan namanya sudah tidak tertera dalam daftar penerimaan uang. Namun yang membuatnya janggal adalah nama Budi Setyadi yang tercantum sebagai RT di Gedong Air.
“Yang saya tahu, bulan desember 2021 keluar nama baru di daftar Nominatif/SP), Budi Setyadi sebagai RT Gedong Air padahal si Budi Setyadi, bukan ketua RT, tidak ada kaitan dengan SPJ insentif RT, kenapa ada nama tersebut,” ujar Zeki yang curiga.
“Hal ini sudah diakui saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, 1 agustus 2022, bahwa sodara Budi Setyadi sebagai perantara,” jelasnya.
Budi Setyadi merupakan suami dari ketua RT.16 LK.ll, Welly Wulandari, sehingga tidak mungkin suami istri menjabat ketua RT, apalagi di tempat yang berbeda tapi dalam satu kelurahan. Karena itu Muhammad Zeki melaporkan masalah ini ke Polresta Bandar Lampung.
Berikut data Instensif Muhammad Zeki RT.09, LK.ll, Gedong Air yang sudah dibayarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2021.
Hak insentif Muhammad Zeki ketua RT.09 LK.ll, Kel.Gedong Air
1.bulan januari, Rp.1,750,000
2.bulan februari, Rp.1,750,000
3.bulan maret, Rp.1,750,000
4.bulan april, Rp.1,750,000
5.bulan mei, Rp.1,750,000
6.bulan juni, Rp.1,750,000
7.bulan juli, Rp.1,750,000
Total : Rp.12,250,000
Keterangan sisa 5 bulan (agustus – desember 2021) untuk tahun 2021 yang belum di bayarkan Tahun 2022
1.bulan januari, Rp.1,750,000
2 bulan pebruari, Rp.1,750,000
3 bulan maret, Rp.1,750,000
4 bulan april, Rp.1,750,000
5 bulan mei, Rp.1,750,000
Total : Rp.8,750,000
Berdasar data tersebut, sesuai SK masa jabatan yang berakhir bulan juni tahun 2022 terkait hak insentif tahun 2021 selama 7 bulan dan hak insentif 5 bulan tahun 2022, sampai saat ini belum pernah diberikan oleh Sahril Iskandar Lurah Gedong Air dan belum diterima Muhammad Zeki.
Karena kondisi Lurah yang sedang sakit team pantau lampung belum bisa mendapatkan informasi tanggapan perihal tersebut.
(PL 06)