Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Menggala Kota

Tulang Bawang84 Dilihat

TULANG BAWANG, PL– Dua bandar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Status pekerjaan dua laki-laki berinisial HS (33) dan TI (27) itu wiraswasta dan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Hari Senin (12/09/2022), pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu saat sedang bertransaksi di rumah salah satu pelaku berinisial HS yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (18/09/2022).

Polisi menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,78 gram, plastik klip, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan HP Nokia warna biru.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala tentang sebuah rumah yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami menggrebek rumah tersebut, di dalam rumah ada dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Selain berhasil menangkap dua bandar narkotika, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika,” papar AKP Aris.

Dua bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

BACA JUGA :   Sambut Hari Jadi ke-74, Polwan Polres Tulang Bawang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

(gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *