PESAWARAN, PL– Kurun 12 jam, Polres Pesawaran Polda Lampung melalui Polsek Padang Cermin menangkap perampok Alfamart di Wates II, Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Selasa (06/09/2022).
Pelaku APT (21) ternyata mantan karyawan minimarket Alfamart tersebut dalam aksinya seorang diri ditangkap pada Rabu (07/09/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, (Han) didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan pelaku ditangkap dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan barang bukti yang diamankan serta bukti petunjuk rekaman CCTV toko dan petunjuk dari satu (1) unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh pelaku di toko alfamart tersebut,” ungkap AKBP Pratomo Widodo dalam konferensi persnya di Mako Polres setempat, didampingi Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, SH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (12/09/2022)🙏 Senin (12/09/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut kurang lebih 12 jam dari kejadian pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Polsek Padang Cermin.
” Pelaku APT berhasil diamankan di tempat kostan nya yang berada di Rumah Kost Bukit Palapa Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
AKBP Pratomo Widodo melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku dikarenakan ingin menguasai uang tersebut untuk kehidupan sehari hari.
“Juga menurut keterangan saksi bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menodongkan 1 (satu) buah gunting lalu membekap mulut saksi menggunakan lakban dan mengikat tangan saksi,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Kapolres, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini menjadi tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
terancam kurungan penjara paling lama sembilan (9) tahun, sebagaimana Pasal 365 ayat satu (1) KUHPidana,” pungkasnya.
(Wahyudin)