BANDAR LAMPUNG, PL– Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengedarkan surat kepada Bupati dan Walikota tentang dukungan pendanaan Pilkada serentak 2024 pada APBD TA 2023, Rabu, 7 September 2022.
Isi surat tersebut ialah, pemkot dan pemkab dapat menganggarkan dukungan dana pilkada serentak 2024.
Kemudian, dukungan dana diberikan dalam dua tahap. Pertama, tahap kesatu paling sedikit 40% dari nilai NHPD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penandatangan NHPD.
Kedua, dana dukungan yang diserahkan pada tahap dua paling sedikit 60% dari nilai NHPD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum pemungutan suara.
Lebih lanjut, penganggaran alokasi dana hibah pilkada serentak ini dianggarkan pada DPA pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) pada anggaran tahun 2023.
Atas dasar surat tersebut, Bupati dan Walikota diharapkan menugaskan Sekda dan Kepala Badan/Dinas Pengelola Keuangan untuk hadir di Balai Keratun kompleks pemprov Lampung, pada Rabu, 7 September pukul 09.00 WIB.