TANGGAMUS, PL – DPRD Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, Senin (29/8) di Ruang Sidang DPRD Tanggamus.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos itu dihadiri 30 Anggota Dewan.
Hadir juga dalam rapat tersebut dari jajaran eksekutif Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE, MM. Turut hadir wakil Bupati Tanggamus H. am. syafi’i jajaran Forkopimda, para kepala OPD Kabupaten Tanggamus, camat se-kabupaten tersebut.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan, tak terasa telah 4 tahun kebersamaan diantara kita, eksekutif dan legislatif, bersama memimpin daerah yang kita cintai ini, dengan segala permasalahan dan keberhasilan yang telah kita hadapi bersama.
“Untuk itu, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini selama kurun waktu 4 tahun terakhir ini. Kerjasama dan koordinasi yang baik selama ini menjadi harapan kita untuk berbuat yang terbaik dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan agenda pembangunan, begitupun nantinya dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini, yang tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang mengatur pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berdasar ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan. Yang pada beberapa hari kemarin telah kita bahas bersama dan akhirnya telah kita sepakati dan ditandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp.1.855.697.496.585,- (Satu triliun, delapan ratus lima puluh lima miliar, enam ratus sembilan puluh tujuh juta, empat ratus sembilan puluh enam ribu, lima ratus
delapan puluh lima rupiah), menjadi sebesar Rp.1.853.478.211.642,- (Satu triliun, delapan ratus lima puluh tiga miliar, empat ratus tujuh puluh delapan juta, dua ratus sebelas ribu, enam ratus empat puluh
dua rupiah).
Dengan demikian terjadi Penurunan sebesar Rp.2.219.284.943,- (Dua miliar, dua ratus sembilan belas juta, dua ratus delapan puluh empat ribu, sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 mengalami perubahan dari Rp.1.930.197.496.585,- (Satu triliun, sembilan ratus tiga puluh miliar, seratus
sembilan puluh tujuh juta, empat ratus sembilan puluh enam ribu, lima ratus delapan puluh lima rupiah) menjadi Rp.1.979.909.917.392,- (Satu triliiun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan juta, sembilan ratus tujuh belas ribu, tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) mengalami peningkatan sebesar Rp.49.712.420.807,- (Empat puluh sembilan miliar tujuh ratus dua belas juta empat
ratus dua puluh ribu delapan ratus tujuh rupiah).
Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran hutang pihak
ketiga serta pemenuhan belanja yang bersumber dari SILPA.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp.126.431.705.750,
(Seratus dua puluh enam miliar, empat ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus lima ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah), dari semula Rp.74.500.000.000,- (Tujuh puluh empat miliar lima ratus juta rupiah), atau meningkat sebesar Rp.51.931.705.750,- (Lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang merupakan Pinjaman Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, berdasarkan
hasil Audit BPK.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
(*)