TULANG BAWANG, PL– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap bandar sabuu, Jumat (05/08/2022).
Bandar narkotika berinisial MB (34) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya, kira-kira pukul 05.30 WIB,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa 11 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 8,24 gram, plastik klip yang berisi satu butir pil extasi warna biru muda berat bruto 0,56 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 80 ribu.
Keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala berdasar informasi yang didapat perihal suatu rumah di Kelurahan Menggala Selatan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, disana juga petugas kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extasi,” jelas AKP Aris.
Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
(gun)