TUBABA, PL— Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku penyalahguna sabu di dalam rumah kosong Desa Tiyuh Indraloka, Senin (1/08/2022).
KM (29) tahun warga Desa Bujuk Agung, Bandar Margo, Tulang Bawang, kesehariannya bertani.
Kasat Narkoba Polres Lambar, IPTU Yopi Haryadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menjelaskan rumah kosong di Tiyuh Indraloka, Way Kenanga, Tubaba kerap dijadikan area pesta serta transaksi narkotika.
Tim Opsnal yang telah mempelajari informasi tersebut kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Kira-kira pukul 23.30 WIB, tim masuk ke rumah tersebut melalui pintu depan.
KM yang berada di rumah itu langsung diringkus beserta barang bukti berupa satu perangkat alat isap.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya sendiri,” Iptu Yopi Haryadi.
Barang bukti lainnya, satu bungkus plastic klip kecil berisi Kristal putih diduga sabu 0,17 gram.
Polisi akan menjerat KM menggunakan pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Gun)