BANDAR LAMPUNG, PL– Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung secara Hybrid bertempat Ruang Video Conference Mini Lt. I Diskominfotik Provinsi Lampung, Selasa (02/08/2022).
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Hendi Renaldo, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi.
“Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.” jelasnya.
Selain hal itu, Hendi Renaldo juga menyampaikan Dimensi dan Variabel yang akan dinilai diantaranya Input, mencakup kompetensi penyelenggara serta sarana dan prasarana yang disediakan dalam menunjang pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009; Proses, mencakup standar pelayanan yang diberikan.
Kemudian Output, mencakup persepsi maladministrasi atau persepsi dari pengguna layanan terkait; dan Pengaduan, mencakup mekanisme pengelolaan pengaduan antar pemberi pelayanan dan pengguna pelayanan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung Drs. Lukman, MM, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung Wiwied Priyanto, Sekretaris Dinas PMPTSP Provinsi Lampung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
(*)