LAMPUNG SELATAN, PL– Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Selatan mengalami penurunan, dari level 2 menjadi level 1 tingkat kewaspadaan COVID- 19 menjelang lebaran.
Kabupaten Lampung Selatan menjadi satu dari tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang berstatus PPKM level 1 bersama dengan Kota Bandar Lampung dan Kota Metro per 11 April 2022.
Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kemudian, hal itu juga diperkuat dengan data vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan per tanggal 11 November 2022 yang telah mencapai lebih dari 90 persen untuk dosis 1 umum dan lansia, selanjutnya dosis 2 untuk umum sebanyak 70 persen dan dosis 2 lansia mencapai 60 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Jhoniyansyah, S.K.M., M.M. mengaku, keberhasilan Kabupaten Lampung Selatan mencapai level 1, tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik dari seluruh jajaran terkait di Kabupaten Lampung Selatan.
Terutama, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto beserta Jajaran Forkopimda yang selalu sigap dalam mengatasi permasalahan COVID-19. Disisi lain, hal tersebut juga didukung dari tim tenaga kesehatan yang selalu gencar dalam melakukan vaksinasi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah sudah tercapai, kita bisa level 1 dari seluruh Kabupaten/Kota cuma 3 yang turun level 1, itu juga sesuai dengan indikator yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, nah kita sudah memenuhi itu, termasuk capaian vaksinasi COVID-19,” Kata Jhoniyansyah Selasa (12/4/2022).
Meski status PPKM di Kabupaten Lampung Selatan telah mengalami penurunan menjadi level 1 atau zona hijau, Kepala Dinas Kesehatan Lamsel Jhoniyansyah mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 serta melaksanakan vaksinasi sesuai dengan anjuran dari pemerintah.
Menurut Kadis kesehatan Lamsel, kedua hal tersebut sangat wajib untuk dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan.
“Himbauan kita walaupun sudah berada di level 1 zona hijau tapi prokes harus tetap dilaksanakan, yang kedua vaksinasi wajib untuk dilakukan.
Bagi yang belum vaksin, baik vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster kalau sudah waktunya segera. Karena di unit pelayanan kita semuanya melayani dari vaksin 1 hingga 3,” Jelas Jhoniyansyah.
(*)