DUMAI, PL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel The Zuri, Dumai, Riau, Jumat (8/4/2022).
Acara ini dihelat dalam rangka menyosialisasikan pemutakhiran, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pelaksanaan FGD ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah (pemda) di provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola keuangan daerah dengan lebih baik.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menyamakan persepsi (pemda), agar pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, akuntabel, dan transparan,” kata Fatoni dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, Fatoni menjelaskan pentingnya sosialisasi Sistem dan Prosedur (Sisdur) pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dirinya menekankan, pemda harus memiliki kemampuan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan mampu mengelolanya secara dinamis.
“Instrumen fiskal pusat dan daerah merupakan instrumen penting dalam rangka penyelenggaraan negara dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, harus dikelola secara prudent, berkualitas, transparan, serta akuntabel. Saya ingin orientasi dari pengelolaan daerah adalah betul-betul memperbaiki birokrasi,” lanjut Fatoni.
Pada kesempatan yang sama, Fatoni juga menyambut baik insiatif Pemerintah Kota Dumai dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan daerah.
“Transformasi digital penting bagi tata kelola keuangan daerah agar pengelolaan keuangan daerah lebih responsif, transparan, efisien dan akuntabel,” tandas Fatoni.
Adapun dalam acara FGD ini turut hadir Wali Kota Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Ketua DPRD, Kepala OPD Kota Dumai, Staf Ahli, asisten dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
(*)