PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan bahwa partai politik harus memenuhi syarat minimal 7,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024 untuk dapat mengusung kandidat di Pilgub Lampung. Keputusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami,… Lanjutkan membaca KPU Lampung Tetapkan Syarat Minimal 7,5 Persen untuk Partai Usung Kandidat di Pilgub