Kasus 5 Pelaku Pencurian dan Penadahan Berakhir dengan Restorative Justice

BANDARLAMPUNG, PL – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menghentikan penuntutan melalui “restoratife justice” (RJ) terhadap lima orang tersangka dalam perkara penadahan dan pencurian. Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan lima tersangka yang telah disetujui oleh Jaksa Agung dalam RJ tersebut adalah Tomi, Jaka Abdian, Mulyana, dan Rossa Amelia yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana. “Sedangkan satu… Lanjutkan membaca Kasus 5 Pelaku Pencurian dan Penadahan Berakhir dengan Restorative Justice