BANDAR LAMPUNG, PL– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung masih menunggu rancangan kerja dan anggaran (RKA) untuk pencairan dana kelurahan sebesar Rp200 juta. Dana dari pemerintah pusat tersebut disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan setiap kelurahan akan mendapatkan dana Rp200 juta. Sehingga total DAU sebesar Rp1,050 triliun untuk 126 kelurahan di Kota Tapis Berseri.
“Kita masih menunggu inventarisasi kegiatan dari kelurahan. Nanti jika sudah selesai baru akan dibuatkan juklak dan juknisnya kalau-kalau pusat tidak mengeluarkan juklak juknisnya,” kata M Nur Ramdhan, Rabu (18/1).
Menurutnya, tidak ada batasan penggunaan anggaran Rp200 juta tersebut. Kelurahan diberikan keluasan dalam mengusulkan kegiatan yang akan dilaksanakan, bisa pembangunan fisik dan kebutuhan operasional kelurahan.
“Tidak ada ketentuan harus pembangunan fisik, nanti akan kita lihat apa saja yang diusulkan, jika sesuai maka akan diteruskan,” ujarnya.
Proses pencairan jelas Ramdhan, dilakukan secara dua tahap yakni Februari dan Juni. Dimana pencairan akan dilakukan 50 persen untuk masing-masing tahapnya.
“Pencairan anggaran dilakukan setelah 70 persen anggaran telah terealisasi,” jelasnya.
(*)