PRINGSEWU, PL– Pemuda berinisial RAS (19) warga Pekon Sukoharjo, diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, Senin (6/16/1/23) malam.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu dan alat hisap.
Kasat Resnarkoba polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (17/1/23) menjelaskan, terduga diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, sekitar pukul 20.00 Wib.
Kasat menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi tentang maraknya peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
Ia menyatakan penangkapan RAS dilakukan saat pelaku sedang pulang usai membeli sabu dari daerah kabupaten Pesawaran. Menurut pelaku, barang haram tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.
Kasat narkoba menjelaskan, ketika akan ditangkap pelaku sempat membuang bungkusan ke jalan namun setelah dilakukan pencarian ditemukan barang bukti narkoba.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 1 paket sabu seberat 0.23 gram, 1 unit HP dan alat hisap sabu,” ungkapnya.
Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Mapolres Pringsewu dengan tuntutan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
Widodo