TANGGAMUS, PL— DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyetujui Rapenda tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang sebelumnya telah dibahas pada 4 Oktober 2022.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus pada Jumat, 13 Januari 2023 ini turut dihadir Wakil Bupati H.M Safi’i mewakili Bupati Dewi Handajani, Forkopimda, Sekdakab Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah, Asisten II Sukisno, Para kepala OPD, Pimpinan Ormas dan para camat se-Kabupaten tersebut.
Pada agenda yang dipimpin ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Stiawan itu wabup menyampaikan, Intrumen hukum untuk lingkungan hidup sehat mesti terealisasi agar dapat mengubah perilaku dan sikap stakeholder supaya kelestarian alam sekitar selalu terjaga.
Sekadar informasi, pembahasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam satu Peraturan Daerah.
“Terkait dengan ini maka perlu bagi kita untuk membentuk Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutur A.M Safi’i.
Apalagi mengingat Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan Berkelanjutan.
Data luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Tanggamus sudah tidak sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan akibat alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah menjadi non sawah.
“Kami merasa perlu melakukan perubahan sebagai upaya mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan guna mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan yang bertujuan stimulasi kesejahteraan petani mau pun masyarakat
“Untuk itu, perlu kita tetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Mewakili Bupati, A.M. Safi’i menyampaikan terima kasih atas kerjasama para dewan yang telah bekerja sama untuk persetujuan Ranperda tersebut.
“Saya atas nama Pemkab Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
(Adv)