PRINGSEWU, PL– Seorang sales rokok berinisial NOF alias Sindop (31) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, diamankan polisi karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (8/1/2023) dini hari sekitar pukul 01:30 wib.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku diamankan polisi saat berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.
Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 2 paket sabu seberat 0.29 gram, 1 buah kaca pirek, 2 buah plastik klip kosong dan 2 buah korek api.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui miliknya dan akan dipakai sendiri dan di edarkan di lingkungannya,” jelas Raymond.
Pelaku merupakan sales rokok, dan barang haram diperoleh dari kabupaten Mesuji.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan ada tersangka lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Widodo