BANDAR LAMPUNG, PL– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kota Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 136 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi sepanjang 2022.
“Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak periode 1 Januari -13 Desember 2022 di Kota Bandar Lampung sebanyak 136 kasus,” ujar Kepala Bidang Data Dinas PPPA Kota Bandar Lampung Eli, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya data tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online (Simponi). Yang mana, data tersebut gabungan dari laporan yang di terima PPPA Bandar Lampung, Kepolisian, Rumah Sakit, UPTD PPPA Provinsi Lampung serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Eli merincikan, dari angka tersebut kekerasan terhadap perempuan dewasa pada penganiayaan fisik terdapat 12 laporan, lalu KDRT terdapat 19, kemudian kekerasan seksual atau pencabulan 18, penelantaran keluarga 1, perselingkuhan 1, perebutan hak asuh anak 5, lainnya seperti konseling ada 5, sehingga total ada 61 laporan.
Selanjutnya, kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan fisik atau penganiayaan sebanyak 13 laporan, kekerasan seksual 52, pembunuhan 1, lalu TPPO/Trafficking 1.
“Ada juga penelantaran anak 1 kasus, bullying 2, lainya atau konseling 5, sehingga total total ada 75,” papar Eli.
Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Pasha mengatakan, kasus kekerasan pada anak baik seksual, fisik dan penelantaran anak terus meningkat berdasarkan data yang pihaknya catat di 3 tahun ke belakang 2020-2022.
“Laporan pada kami saja di 2020 itu ada 26 laporan, lalu 2021 ada 34 laporan, dan tahun ini meningkat menjadi 48 laporan yang masuk,” ucapnya.
Ia menyampaikan, sebagai salah satu lembaga layanan perlindungan anak di kota Bandar Lampung, karena banyak kasus lain yang pihaknya yakin tidak teraporkan dan ditutup rapat oleh korban atau pelaku beserta keluarganya, karena hal ini merupakan hal yang menjadi aib keluarga.
“Maka ini perlu edukasi yang masif kepada masyarakat, dimana ini harus terus diupayakan baik di sekolah dari jenjang SD hingga menengah atas,” lanjutnya.
Selain itu, pembinaan parenting kepada orang tua, guru di sekolah dan lingkungan tempat tinggal harus terus dilakukan.
“Namun yang terpenting pemerintah harus serius dalam menangani kekerasan seksual dan fisik serta penelantaran anak yang kerap terjadi. Karena ini merupakan tanggung jawab utama dari pemerintah,” jelasnya.
(*)