Bandar LampungBerita

Pembangunan Pool Green SM Terus Berjalan, PRO RAKYAT Tagih Transparansi Pemkot Bandar Lampung

PANTAU LAMPUNG- LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil tindakan tegas terhadap operasional taksi listrik Green SM dan pembangunan pool kendaraan di Kecamatan Way Halim. Jika ditemukan persyaratan perizinan yang belum dipenuhi, aktivitas pembangunan hingga operasional perusahaan tersebut diminta dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum.

Desakan ini mencuat setelah aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan pool parkir taksi listrik Green SM di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, menjadi sorotan. Luas lahan yang digunakan dalam pembangunan fasilitas tersebut disebut mencapai sekitar 1,5 hektare.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., Kamis (5/11/2026), mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan pembangunan pool sekaligus legalitas operasional taksi listrik Green SM di Kota Bandar Lampung.

Aqrobin mengatakan, berdasarkan informasi dan pemberitaan media pada Rabu (4/11/2026), aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir.

Namun, muncul informasi bahwa pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab tim pusat perusahaan. Sementara itu, berdasarkan keterangan konsultan di lapangan, sejumlah perizinan disebut masih dalam proses.

“Kami mempertanyakan fungsi pemerintah daerah ini apa. Pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara kejelasan persyaratan perizinannya belum disampaikan investor kepada publik masyarakat Kota Bandar Lampung. Di mana Amdal lingkungan, Amdal lalin, apakah KKPR sudah ada, PBG sudah diterbitkan, persetujuan lingkungan sudah dipenuhi, dan apakah peruntukan lahan tersebut sesuai dengan tata ruang Kota Bandar Lampung. Bagaimana Garis Sempadan Bangunannya (GSB). Ini harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tegas Aqrobin.

Ia juga menyoroti keterangan pihak Kecamatan Way Halim dan Kelurahan Way Halim Permai yang dalam pemberitaan mengaku belum mengetahui aktivitas pembangunan tersebut.

Menurut Aqrobin, kondisi itu menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan terhadap kegiatan investasi yang berlangsung di wilayahnya.

“Jangan sampai Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mengetahui aktivitas pembangunan investasi berskala besar di wilayahnya. Pemerintah Kota harus hadir dan bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan. Jangan cuek dan tidak peduli. Apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi, hentikan pekerjaan, lakukan penyegelan sesuai prosedur, dan jangan biarkan pembangunan terus berjalan tanpa kepastian hukum,” ujarnya.

Aqrobin menegaskan, perusahaan investasi asal Vietnam yang menjalankan usaha di Indonesia wajib memahami dan menaati seluruh ketentuan hukum nasional.

Menurutnya, keterbukaan Indonesia terhadap investasi asing tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam memenuhi prosedur perizinan.

“Indonesia terbuka terhadap investasi asing, tetapi setiap investor wajib menghormati hukum Indonesia. Apalagi di Kota Bandar Lampung. Jangan sampai perusahaan datang membawa investasi, tetapi kewajiban perizinannya justru tidak jelas. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab,” tambahnya.

PRO RAKYAT Pertanyakan Legalitas Operasional Taksi Green SM

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa persoalan Green SM bukan hanya menyangkut pembangunan pool kendaraan, tetapi juga legalitas penyelenggaraan angkutan taksi listrik yang telah beroperasi di Bandar Lampung.

Johan menyebut perusahaan yang menggunakan badan hukum PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia tersebut perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas investasi, perizinan usaha, perizinan angkutan, persyaratan kendaraan, hingga dokumen pembangunan fasilitas operasional.

“Kami meminta instansi pemerintah terkait membuka semua dokumen yang berkaitan dengan perizinan yang menjadi dasar pembangunan pool dan izin operasional taksi Green SM di Kota Bandar Lampung. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota jangan hanya menyampaikan bahwa investasi sudah berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui kelengkapan perizinannya,” kata Johan.

Ia juga mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah munculnya pemberitaan mengenai pembangunan pool tersebut.

Terlebih, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung sebelumnya telah menyampaikan rencana pemeriksaan lapangan terkait persyaratan administrasi dan lingkungan.

Johan meminta pemerintah tidak berhenti pada sebatas rencana pemeriksaan, tetapi menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

“Masyarakat harus tahu, apakah pemeriksaan sudah dilakukan? Bagaimana hasilnya? Apakah PBG dan persetujuan lingkungannya sudah ada? GSB-nya bagaimana? Pengendalian banjirnya bagaimana? Jika belum memenuhi ketentuan, mengapa pekerjaan masih berlangsung? Pemerintah kota harus tegas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan persoalan tata ruang dan fasilitas parkir sejumlah bangunan di Bandar Lampung yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Johan menilai lemahnya pengawasan pembangunan dapat berdampak pada persoalan parkir, penggunaan badan jalan, ketidaksesuaian garis sempadan bangunan, banjir, hingga kemacetan.

Surati Presiden Prabowo hingga KPK

Lebih lanjut, Johan mengungkapkan bahwa LSM PRO RAKYAT akan segera menyurati kantor pusat Green SM di Jakarta, yakni PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia.

Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi resmi mengenai pengelolaan perusahaan di daerah, proses pengurusan perizinan investasi, pembangunan pool di Way Halim, serta dasar hukum operasional taksi listrik di Bandar Lampung.

Selain itu, PRO RAKYAT berencana menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Organisasi tersebut juga akan meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar memberikan perhatian terhadap proses pengurusan perizinan investasi Green SM sesuai kewenangannya.

Johan mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi dan memastikan tidak terjadi praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam proses pelayanan perizinan.

“Kami meminta KPK RI untuk ikut mencermati proses pengurusan seluruh perizinan yang berkaitan dengan investasi taksi Green SM ini. Kami ingin tidak muncul praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam proses penerbitan perizinan. KPK RI dapat mendalami apabila ditemukan indikasi maupun bukti permulaan adanya transaksi yang melibatkan oknum penyelenggara negara, agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tegas Johan.

Ia menekankan, permintaan supervisi tersebut bukan berarti PRO RAKYAT telah menyimpulkan adanya dugaan penyuapan atau pungutan liar dalam proses perizinan Green SM.

Menurutnya, langkah pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai investasi yang seharusnya membawa manfaat bagi daerah justru menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, administrasi, dan dugaan penyimpangan dalam pelayanan perizinan. Kami akan selalu mengawasi persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan dari pemerintah,” tutup Johan.

Tegaskan Tidak Menolak Investasi

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun perkembangan transportasi berbasis kendaraan listrik di Kota Bandar Lampung.

Namun, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk persyaratan tata ruang, lingkungan, administrasi, dan perizinan operasional.

“Setiap investasi harus tunduk dan patuh pada aturan hukum, menghormati dan menjalankan kewenangan pemerintah daerah, menjaga lingkungan, serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Kepastian hukum dan ketaatan hukum harus berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian,” tutup Aqrobin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *