PRO RAKYAT Desak Kapolda Lampung Usut Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Nelson
PANTAU LAMPUNG – Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik menuai sorotan. LSM PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Yustan Alpiani menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dialami Nelson ketika melakukan peliputan di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM PRO RAKYAT, Nelson diduga mengalami tindakan intimidasi berupa tarikan dari belakang hingga bagian lehernya serta perlakuan kasar saat berada di lokasi peliputan.
Atas kejadian tersebut, Nelson disebut telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah, menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu mendapat perhatian serius. Mereka meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara objektif agar fakta kejadian dapat terungkap.
Menurut PRO RAKYAT, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum. Setiap dugaan tindakan yang menghalangi kerja pers perlu ditangani sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang terungkap dalam proses penegakan hukum.
LSM PRO RAKYAT berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan Nelson serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjamin keamanan wartawan ketika menjalankan tugas di lapangan. Penanganan yang profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebebasan pers.
Hingga berita ini disusun, dugaan tindakan terhadap Nelson masih perlu diklarifikasi melalui proses pemeriksaan kepolisian. Pihak yang diduga terlibat juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan.
