Bandar LampungBerita

Proyek Jalan di Bandar Lampung Jadi Sorotan, LSM Ingatkan Bahaya Besi Tulangan Menonjol

PANTAU LAMPUNG- Proyek pelebaran Jalan R.E. Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, menjadi sorotan LSM PRO RAKYAT. Organisasi tersebut menilai minimnya rambu peringatan dan adanya besi tulangan yang menonjol di sekitar pekerjaan beton berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyampaikan sorotan itu kepada awak media saat berada di lokasi proyek pada Sabtu (10/10/2026). Mereka mempertanyakan pengawasan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terhadap aspek keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

Menurut LSM PRO RAKYAT, rambu peringatan, pembatas area kerja, dan pengamanan material konstruksi merupakan unsur penting untuk melindungi pekerja maupun masyarakat yang melintas. Terlebih, Jalan R.E. Martadinata merupakan jalur yang digunakan kendaraan setiap hari.

“Proyek bernilai puluhan miliar. Pertanyaannya sederhana, apakah pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung benar-benar berjalan? Rambu-rambu peringatan bahwa ada pekerjaan konstruksi, pengamanan besi yang menonjol, dan perlindungan bagi pengguna jalan merupakan hal mendasar. Jangan sampai persoalan yang seharusnya mudah dicegah justru mengakibatkan masyarakat menjadi korban,” tegas Aqrobin.

Ia meminta kontraktor pelaksana segera mengevaluasi kondisi keselamatan di lapangan. Langkah yang perlu dilakukan, menurutnya, meliputi pemasangan rambu yang jelas, pembatas area pekerjaan, lampu peringatan pada malam hari, serta pengamanan besi tulangan dan material lain yang berpotensi membahayakan pengendara.

“Jangan menunggu jatuh korban dulu baru bertindak. Kontraktor harus segera memasang rambu peringatan yang jelas, pembatas area kerja, lampu peringatan pada malam hari, serta memastikan seluruh material dan besi tulangan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang belum selesai. Menurutnya, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lalu lintas, serta tanggung jawab terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian.

Johan mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas BMBK Provinsi Lampung memastikan kontraktor dan konsultan pengawas menjalankan kewajiban keselamatan. Ia menyebut persoalan rambu dan pengamanan lokasi proyek telah menjadi perhatian pemberitaan sebelumnya.

“Berulang kali persoalan keselamatan proyek ini menjadi perhatian media. Namun, rambu-rambu peringatan dan pengamanan di lokasi proyek masih sangat minim, wajar ketika publik mempertanyakan sejauh mana peranan pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung dilaksanakan. Hal kecil yang terlihat di lapangan justru menjadi ukuran awal keseriusan pengawasan,” kata Johan.

Ia mendesak Dinas BMBK Provinsi Lampung turun langsung memeriksa lokasi, mengevaluasi penerapan K3, dan meminta kontraktor memperbaiki kekurangan pengamanan. Jika pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan terhadap kontrak atau ketentuan keselamatan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Johan juga meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan perangkat daerah terkait menjalankan pengawasan secara profesional. Menurutnya, pengawasan proyek pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada laporan administrasi, persentase progres fisik, dan penyerapan anggaran, tetapi juga harus mencakup kondisi keselamatan nyata di lapangan.

“Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung terkesan cuek terhadap persoalan mendasar seperti rambu peringatan dan keselamatan para pengguna jalan, maka Gubernur Lampung seharusnya lebih peduli. Gubernur memang tidak harus menggantikan tugas teknis pengawas proyek, tetapi wajib memastikan bahwa perangkat daerah yang dipimpinnya menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta tidak membiarkan persoalan keselamatan berlarut-larut,” tegas Johan.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, aspek keselamatan berkaitan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta ketentuan mengenai keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, serta kewajiban setiap pihak yang terlibat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tertentu tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

LSM PRO RAKYAT kembali mendesak Dinas BMBK Provinsi Lampung memastikan seluruh potensi bahaya di sepanjang lokasi pekerjaan segera ditangani, termasuk mengamankan besi tulangan, memasang rambu dan pembatas yang memadai, serta mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dan konsultan pengawas.

“Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat bernilai puluhan miliar justru menimbulkan risiko bagi rakyat. Standar pengawasan dan keselamatannya juga harus serius. Keselamatan rakyat pengguna jalan tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan berikutnya,” tutup Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga mengajak masyarakat ikut memantau pelaksanaan proyek dan mendorong instansi terkait melakukan evaluasi sesuai kewenangannya. Pembangunan infrastruktur, menurut organisasi tersebut, tidak hanya harus menghasilkan jalan yang baik secara fisik, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *